Sat Lantas Polrestabes Palembang Kembali Terapkan Tilang Manual

- Redaksi

Selasa, 21 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Rendy Surya Aditama. (Photo: Kiki Nardance)

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Rendy Surya Aditama. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Masyarakat Kota Palembang yang akan pergi menggunakan kendaraan harus melengkapi surat menyurat kendaraan, dikarenakan Sat Lantas Polrestabes Palembang telah kembali menerapkan tilang manual.

Hal ini diungkapkan Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Rendy Surya Aditama. Dia mengatakan, pihaknya telah kembali menerapkan tilang manual khususnya di wilayah Kota Palembang.

“Bagi masyarakat yang mengendarai mobil atau sepeda motor wajib melengkapi surat – surat kendaraan dan kelengkapan lain berupa SIM, dan juga menggunakan helm bagi motor, dan lainnya. Kita kembali melakukan tilang secara manual, yang berlaku di wilayah Kota Palembang,” ujarnya, kepada wartawan, Selasa (21/3/2023).

Lebih jauh dikatakannya, penerapan ini dikarenakan banyak pelanggaran lalu lintas yang cukup tinggi. “Dari data yang diperoleh melalui ETLE yang jumlah pelanggaran lalu lintas sangat tinggi, mendasari kita kembali menerapkan tilang manual,” ungkap Rendy.

Diungkapkan AKBP Rendy Surya Aditama bahwa selama penggunaan tilang elektronik masyarakat masih bisa lolos dari identifikasi kendaraan pada saat di foto.

“Baik itu dengan cara memasang flat kendaraan palsu, atau juga sengaja di tutupi, bahkan tidak memasang flat kendaraan,” jelasnya.

Lanjutnya, untuk menekan angka pelanggaran maka tilang manual diberlakukan. “Berlaku pada  lokasi-lokasi yang dianggap banyak terjadi pelanggaran lalu lintas,” katanya.

Sat Lantas Polrestabes Palembang akan menempatkan personel tersendiri. “Kami bertujuan untuk memberikan efek langsung ke pelanggar. Berbeda dengan ETLE, tilang manual akan dilakukan langsung anggota di lapangan bila ditemukan pengendara tidak memiliki surat kendaraan yang lengkap,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi
Motor Indah Dicuri Mantan Pacar, Aksinya Terekam CCTV
Tak Diberi Uang Beli Sabu, Anak Aniaya dan Ludahi Ibu Kandung
Pria 45 Tahun Diamankan Usai Petani Tewas di Lapak Sawit Aur Duri

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:16 WIB

CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:32 WIB

Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi

Berita Terbaru