Sarif Tusuk Ilham di Jembatan Gledek karena Dendam

- Redaksi

Selasa, 17 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Ayuk diamankan Polisi. (Photo: Kiki Nardance)

Tersangka Ayuk diamankan Polisi. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Muhammad Sarif alias Ayuk (20), warga Jalan Segaran, Lorong Kebangkan, Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II, ditangkap Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim bersama Opsnal Polsek IT II Palembang.

Ayuk ditangkap atas kasus pembunuhan terhadap korbannya Muhammad Ilham (20), warga Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan IT II Palembang.

Aksi pembuhunan Ayuk ini terjadi di Jalan Slamet Riady, Kelurahan 11 Ilir, Kecamatan IT II, tepatnya di Pinggir Jembatan Gledek Palembang, Senin 16 Januari 2023, sekitar pukul 04.30 WIB.

Saat kejadian, pelaku Ayuk keluar rumah untuk berkumpul-kumpul dengan membawa senjata tajam (sajam) jenis pedang.

Lalu sampai di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelaku berdiri di Jembatan, langsung dan menyiapkan alat yang sebelumnya dibawa pelaku berupa jenis pedang yang diikat menggunakan tali di bambu.

Kemudian, dari arah depan melihat korban Muhammad Ilham yang mengendarai sepeda motor bersama temannya. Pelaku pun langsung menghapiri korban sambil berkata ‘sini kau’, dan langsung menusuk korban di bagian perut bawah dengan senjata sajamnya dan pelaku langsung pergi.

Akibat kejadian ini, korban mengalami luka dibagian perut bawah dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP), serta keluarga korban melaporkan ke SPK Mapolsek IT II Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah didampingi Kapolsek IT II Kompol Fadilah Ermi Ersa Yani mengatakan, setelah pihaknya mendapat laporan korban, anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

“Diamankan di tempat keluarganya di kawasan Kalidoni Palembang, Senin 16 Januari 2023 sekitar pukul 17.00 WIB,” kata Haris Dinzah, Selasa, 17 Januari 2023.

Atas kejadian ini pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 hingga 20 tahun penjara. Sementara, pelaku Ayuk mengaku dirinya mempunyai dendam lama dengan korban.

“Saya kebetulan bertemu dengan korban di jalan, terjadilah selisih paham yang berujung pembunuhan. Setelah itu saya kabur ke tempat keluarga di Kalidoni Palembang dan akhirnya tertangkap oleh anggota gabungan,” terangnya. (ANA)

Berita Terkait

Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi
Motor Indah Dicuri Mantan Pacar, Aksinya Terekam CCTV
Tak Diberi Uang Beli Sabu, Anak Aniaya dan Ludahi Ibu Kandung
Pria 45 Tahun Diamankan Usai Petani Tewas di Lapak Sawit Aur Duri
Motor Honda PCX Milik ASN Hilang di Dalam Rumah
Pergoki Suami Bersama Wanita Lain, IRT di Palembang Malah Jadi Korban KDRT
Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri
Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:32 WIB

Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Motor Indah Dicuri Mantan Pacar, Aksinya Terekam CCTV

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Tak Diberi Uang Beli Sabu, Anak Aniaya dan Ludahi Ibu Kandung

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Pria 45 Tahun Diamankan Usai Petani Tewas di Lapak Sawit Aur Duri

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Motor Honda PCX Milik ASN Hilang di Dalam Rumah

Berita Terbaru