SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terkuak fakta baru terkait tewasnya seorang tahanan kasus dugaan asusila di Polres Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel), bernama Ari Putra (28).
Saksi mata, Bayu Anggara (23), yang turut diamankan polisi bersama Ari dalam kasus yang sama, menceritakan dengan jelas bagaimana detik-detik peristiwa nahas itu terjadi hingga mengakibatkan temannya Ari Putra meninggal dunia.
“Awalnya saya dan Ari lagi di jalan mau jual motor, tiba-tiba kami langsung ditangkap oknum anggota polisi,” ungkapnya, Kamis (30/6/2022).
Bayu mengatakan, pada saat itu dirinya dan Ari diangkut anggota polisi ke Polres Empat Lawang dengan mobil yang berbeda. “Saya dengan Ari itu pisah mobil saat diangkut ke Polres Empat Lawang,” jelasnya.
Begitupun saat tiba di Polres, dirinya dan Ari juga di tempatkan di ruangan yang berbeda. “Setiba di ruangan saya tiba-tiba langsung dipukuli oleh beberapa orang yang diduga anggota polisi,” terangnya.
Saat itu, Bayu juga sempat melihat temannya Ari sedang dipukuli. “Saya tengok itu Ari dipukuli sama anggota Polisi,” ungkapnya.
Sementara Bayu saat itu kembali mengalami berbagai penyiksaan yang bertubi-tubi. Rambutnya dibakar, badan mengalami memar, bahkan mulutnya sampai mengeluarkan darah. Apalagi saat itu kakinya sempat dipukul dengan senjata laras panjang.
“Setelah mengalami berbagai penyiksaan, saya dan Ari langsung di tempatkan di ruangan yang sama. Namun saya lihat saat itu Ari sudah pingsan tidak sadarkan diri,” ungkap dia.
Bayu mengungkapkan, saat itu dirinya dan Ari tidak pernah dimasukan ke dalam sel tahanan, namun hanya di ruang pemeriksaan. Begitupun saat mereka mengalami penyiksaan, itu bukan di dalam sel.
Bayu masih mengingat jelas bahwa dirinya dan Ari disiksa oleh oknum anggota polisi dan tidak ada sama sekali tahanan yang menyiksa mereka. “Saya dipukuli orang enam. Sedangkan teman saya Ari dipukuli lima orang,” tuturnya.
Terkait hal ini, kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriyadi, mengatakan, saat ini tim dari Propam Polda Sumsel sedang melakukan penyelidikan di Polres Empat Lawang. Di antaranya untuk dimintai keterangan polisi yang bertugas serta terduga pelaku yaitu sesama tahanan.
“Jika terbukti adanya kelalaian terhadap penganiayaan sesama tahanan, akan diberikan tindakan tegas,” tegas Supriadi.
Sebelumnya, Kapolres Empat Lawang, AKBP Yuda Patria Rahadian, melalui Kasat Reskrim, AKP M. Tohirin, menjelaskan Ari meregang nyawa karena dikeroyok tiga orang sesama tahanan. Ari sendiri sempat mengalami pingsan sebelum akhirnya meninggal dunia.
“Ada salah satu tersangka yang kami titipkan di sel tahanan Polres Empat Lawang alami pingsan dan di bawa ke Rumah Sakit. Dari kejadian tersebut, kami langsung melakukan pemeriksaan rekan-rekannya di dalam sel. Dari pemeriksaan saksi, ditetapkan ada tiga tersangka,” jelas Tohirin.
Tohirin mengungkapkan, tiga tersangka yang mengakibatkan kematian Ari ialah J, F, dan D. Korban sendiri tewas karena dianiaya dan dipelonco tahanan lain saat dirinya berada di dalam sel.
“Korban Ari dipelonco tiga pelaku kejahatan yang sudah lebih dulu menghuni tahanan Polres Empat Lawang,” terangnya.
Mengenai motif, kata Tohirin, diduga karena korban merupakan tahanan baru. Sehingga dipelonco tahanan yang sudah lebih dulu menghuni sel. (ANA)
Komentar