Saksi Benarkan Nehemia Direktur PT Truba Engineering Pemenang Lelang di PLTU Bukit Asam

- Redaksi

Rabu, 19 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para saksi dihadirkan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. (Photo: Hermansyah)

Para saksi dihadirkan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi Retrofit Sistem Soot Blowing, atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam pada PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp26.979.633.638,00 tahun anggaran 2018, digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (19/2/2025).

Dalam perkara tersebut menjerat tiga terdakwa yakni, Bambang Anggono Mantan General Manager PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, Budi Widi Asmoro Mantan Manager Engineering PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan dan Nehemia Indrajaya Direktur PT Truba Engineering Indonesia.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH, Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi-saksi diantaranya, Fahmi Wibowo selaku Assisten Engenering PLTU Bukit Asam, Hendri Himawan selaku Manager Keuangan UIK PT. SBS.

Kemudian, saksi Dian Ariani selaku Officer PLN Demang Lebar Daun, Ahmad Affandi Mantan Staff PT. Haga Jaya Mandiri, Melisa Putri Ritonga mantan Karyawan PT. Haga Jaya Mandiri, Winanto Wibowo Manager Audit Investigasi, Rahayu Putri selaku Manager Pembayaran PLN Pusat dan Yolid Cholidin.

Dalam keterangannya, saksi Fahmi Wibowo selaku Assisten Engineering dari Bukit Asam mengaku, mengetahui pengadaan Retrofit Soot Blowing, namun untuk proses pengadaan awal dirinya tidak mengetahuinya.

“Saya tahu waktu diujung dan setahu saya prosesnya dilaksanakan melalui lelang dan pemenang tender adalah PT. Truba Engineering,” terangnya.

Sementara itu saksi Hendri Hermawan selaku Manager Keuangan UIK PT. SBS juga mengetahui adanya tagihan dari PT. Truba Engineering.

“Saya sempat mengirimkan uang kepada PT. Truba Engineering yang dilakukan melalui 4 tahap dan tagihan dengan total berkisar Rp 75 miliar dibayarkan melalui rekening atas nama PT. Truba Engineering, setahu saya Direkturnya Pak Nehemia,” ujar saksi dipersidangan.

Sedangkan saksi Ahmad Affandi, selaku staf tender administrasi PT. Haga Jaya mengatakan, bahwa dirinya mengetahui ada proyek pengadaan di PLTU Bukit Asam tahun 2018, namun dia tidak tahu secara detail.

“Karena perusahaan kami tidak ikut dalam tender, saya kenal dengan terdakwa Nehemia, karena beliau adalah adik istri dari pimpinan kami, saya tidak pernah membagi-bagikan uang, dan kami tidak pernah terlibat dalam perkara ini karena perusahaan tidak ikut dalam proses lelang,” tegasnya.

Diperkuat lagi dari keterangan saksi Melisa selaku Staf Admin PT. Haga Jaya yang mengatakan, bahwa perusahaannya berbeda dengan  PT Truba Engineering karena perusahaannya tidak ada terlibat dalam proyek pengadaan tersebut.

“Dan perusahaan kami tidak ada hubungannya dengan terdakwa Nehemia yang mulia, karena beda Direktur dan juga perusahaannya,” ungkap saksi Lisa.

Mendengar jawaban saksi dari PT. Haga Jaya, yang namanya selalu disebut-sebut dalam persidangan, majelis hakim sedikit kebingungan.

“Saya bingung harus bertanya apa, karena dari jawaban saksi PT. Haga tidak mengetahui proses pengadaan Soot Blowing dan proses lelang,” ujar hakim sembari mengajukan pertanyaan kepada saksi lain.

Untuk saksi Rahayu Putri selaku Manager Pembayaran PLN  kantor Pusat mengatakan, bahwa dirinya sempat memindahkan anggaran sebesar Rp 6 miliar dari PLN ke Rekening KPK.

Saat ditanya majelis hakim terkait pemindahan uang dari PLN ke rekening KPK untuk kepentingan apa, saksi menjawab bahwa saya tidak tahu yang mulia.

“Kalau semua orang seperti anda ini, yang memindahkan uang tidak mengetahui untuk apa  “Hancur Negara Ini” uang yang anda pindahkan ke rekening KPK itu jumlahnya tidak sedikit Rp 6 miliar,” bentak hakim.

Lalu saksi Rahayu Putri selaku Manager Pembayaran PLN Kantor Pusat mengatakan, bahwa dirinya tidak tahu untuk apa mengirimkan uang tersebut ke rekening KPK.

“Tupoksi saya hanya mengirimkan saja, setelah dibayarkan saya baru tahu bahwa uang sebesar Rp6 miliar merupakan uang dari Widi Asmoro terkait perkara UIK PLN Bukit Asam yang mulia,” ujarnya. (ANA)

Berita Terkait

KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan
Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal
Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang
Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan
Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni
DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor
Angkut 10 Ribu Liter Solar Cong, Dua Terdakwa Divonis 1,5 Tahun
Riduan Disebut Hanya Pembuat Aplikasi SANTAN, Kuasa Hukum: Keterlibatan Lain Tidak Ada

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 16:59 WIB

KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan

Rabu, 30 September 2026 - 16:52 WIB

Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal

Rabu, 30 September 2026 - 14:05 WIB

Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang

Rabu, 30 September 2026 - 12:58 WIB

Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan

Rabu, 30 September 2026 - 11:48 WIB

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Berita Terbaru