Rusak Kunci Pagar, Asrul Bawa Kabur Motor Tetangga

- Redaksi

Kamis, 16 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, berhasil mengamankan pelaku pencuri sepeda motor Yamaha Aerox dengan nomor polisi BG 2263 ABL warna biru.

Pelaku yang diamankan ialah Asrullah (29), warga Jalan Faqih Usman, Lorong Prajurit Nangyu, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang. Dia ditangkap  petugas di kediamannya pada Kamis pagi (16/12/2021) sekira pukul 05.00 WIB.

Tersangka melakukan aksi pencurian motor milik korban M Syafei (63) pada Minggu (13/12/2021), sekira pukul 02.30 WIB. Motor itu dia curi saat terparkir di depan rumah korban di Jalan Faqih Usman, Lorong Prajurit Nangyu, Perumahan Blok B, Kelurahan 3-4 Ulu, SU I Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, membenarkan Unit Ranmor telah berhasil mengamankan seorang tersangka perkara tindak pidana Pasal 363 KUHP.

“Benar, seorang tersangka sudah diamankan. Saat ini Unit Ranmor sedang memburu satu pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya, inisial WR (DPO),” jelas Tri.

Menurut Tri, untuk modus pencurian dilakukan saat korban memarkirkan motornya di depan rumah pada Sabtu malam sebelum kejadian. Lalu korban mengunci kontak stang motor. Pada esok harinya, dia mendapati motornya sudah tidak ada.

“Tersangka mencuri motor korban dengan menggunakan Kunci Y yang sebelumnya merusak kunci gembok pagar rumah,” jelasnya.

Selain tersangka, turut diamankan barang bukti satu unit sepeda motor merk Yamaha Aerox warna biru milik korban, satu buah kunci palsu letter Y, satu set kunci kunci untuk merusak gembok pagar.

“Saat ini tersangka sudah diamankan ke Mapolrestabes Palembang dan sedang didalami terkait aksinya, apakah ada TKP pencurian di tempat lain. Atas ulahnya tersangka terancam penjara di atas 5 tahun,” tegasnya.

Tersangka saat ditemui di ruang riksa Reskrim mengakui perbuatannya dan hanya bisa tertunduk malu. (ANA)

Berita Terkait

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni
DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor
Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6
Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor
Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 
Jatanras Polda Sumsel Ringkus DPO Kasus Bongkar Rumah di Talang Jambe
Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tindak Puluhan Kasus 3C dan Premanisme
Tiga Pelaku Komplotan Curanmor Resahkan Warga Plaju Palembang Diringkus Unit Ranmor

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 11:48 WIB

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Rabu, 30 September 2026 - 11:46 WIB

DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor

Selasa, 29 September 2026 - 15:08 WIB

Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6

Selasa, 29 September 2026 - 15:01 WIB

Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor

Selasa, 29 September 2026 - 14:59 WIB

Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 

Berita Terbaru

Foto kegiatan saat kompetisi perebutan tiket ke-seri Nasional yang berlangsung di lapangan stadion segitiga emas

Ogan Komering Ilir

47 Tim Muda OKI Berebut Tiket ke Seri Nasional Liga Merah Putih

Rabu, 30 Sep 2026 - 17:01 WIB

Kota Palembang

Astra Motor Sumsel Perkuat Sinergi SMK Mitra Binaan Astra Honda Motor

Rabu, 30 Sep 2026 - 15:34 WIB