SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, berhasil mengamankan pelaku pencuri sepeda motor Yamaha Aerox dengan nomor polisi BG 2263 ABL warna biru.
Pelaku yang diamankan ialah Asrullah (29), warga Jalan Faqih Usman, Lorong Prajurit Nangyu, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang. Dia ditangkap petugas di kediamannya pada Kamis pagi (16/12/2021) sekira pukul 05.00 WIB.
Tersangka melakukan aksi pencurian motor milik korban M Syafei (63) pada Minggu (13/12/2021), sekira pukul 02.30 WIB. Motor itu dia curi saat terparkir di depan rumah korban di Jalan Faqih Usman, Lorong Prajurit Nangyu, Perumahan Blok B, Kelurahan 3-4 Ulu, SU I Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, membenarkan Unit Ranmor telah berhasil mengamankan seorang tersangka perkara tindak pidana Pasal 363 KUHP.
“Benar, seorang tersangka sudah diamankan. Saat ini Unit Ranmor sedang memburu satu pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya, inisial WR (DPO),” jelas Tri.
Menurut Tri, untuk modus pencurian dilakukan saat korban memarkirkan motornya di depan rumah pada Sabtu malam sebelum kejadian. Lalu korban mengunci kontak stang motor. Pada esok harinya, dia mendapati motornya sudah tidak ada.
“Tersangka mencuri motor korban dengan menggunakan Kunci Y yang sebelumnya merusak kunci gembok pagar rumah,” jelasnya.
Selain tersangka, turut diamankan barang bukti satu unit sepeda motor merk Yamaha Aerox warna biru milik korban, satu buah kunci palsu letter Y, satu set kunci kunci untuk merusak gembok pagar.
“Saat ini tersangka sudah diamankan ke Mapolrestabes Palembang dan sedang didalami terkait aksinya, apakah ada TKP pencurian di tempat lain. Atas ulahnya tersangka terancam penjara di atas 5 tahun,” tegasnya.
Tersangka saat ditemui di ruang riksa Reskrim mengakui perbuatannya dan hanya bisa tertunduk malu. (ANA)


















