Ribuan Buruh Tuntut Gubernur Naikkan UMP Sumsel 2022

- Redaksi

Selasa, 30 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sumsel, Herman Deru, saat menemui massa aksi. (Photo: Reza Mardiansyah)

Gubernur Sumsel, Herman Deru, saat menemui massa aksi. (Photo: Reza Mardiansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Gubernur Sumsel, Herman Deru, beberapa waktu lalu telah mengesahkan Upah Minimum Provinsi (UMP) senilai Rp3.144.446 untuk tahun 2022. Angka ini hampir sama dari UMP tahun 2021.

Namun, penetapan UMP ini ternyata tidak disetujui para buruh di Sumsel. Akhirnya, ribuan buruh dari berbagai Asosiasi menyambangi kantor Gubernur Sumsel meminta agar Herman Deru menaikan angka UMP untuk tahun 2022 hingga 10 persen.

“Kami menuntut agar Gubernur membatalkan Surat Keputusan (SK) nomor 746/kpts/Disnakertrans/2021 tentang Upah Provinsi (UMP) yang tidak naik di tahun 2022. Tidak hanya itu buruh juga mendesak Herman Deru untuk tidak mengesahkan Upah Minimum Kota (UMK), sekaligus menuntut adanya kenaikan upah sekitar 7-10 persen,” kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumsel, Abdullah Anang, Selasa (30/11/2021).

Anang menyebut, dasar tidak naiknya UMP karena pemerintah mengacu pada UUD Omnibus Law Cipta Kerja dan turunannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021. Namun, menurutnya, karena UUD itu tidak sah dan cacat secara hukum menurut Mahkamah Konstitusi dan tidak sah secara konstitusional.

“Bahwasanya UU Omnibuslaw Inkonstitusional. Pemerintah harus menangguhkan keputusan yang ada termasuk soal upah yang telah diambil,” ujar dia.

Gubernur Sumsel Herman Deru yang menemui pendemo secara langsung mengatakan jika ia akan menampung aspirasi ini. Bahkan ia telah mengintruksikan dinas Tenaga Kerja Sumsel untuk melakukan diskusi dengan perwakilan buruh terkait apa tuntutan mereka.

“Jadi apa yang di sampaikan Buruh,apa yang bisa kita tampung dan putuskan segera akan kita putuskan. Namun, semua aspirasi akan kita pelajari dari sekian banyak tuntutan menyelaraskan dengan yang berlaku dadi keputusan MK,” kata Deru.

Lanjut dia, pemerintah menjadi penengah dan penyeimbang dari perusahaan dan pekerjanya. Jadi apa yang menjadi tuntutan buruh tidak juga memberatkan pihak yang di tuntut.

“Jadi kita (Pemerintah) juga harus jadi penyeimbang. UMP ini sangat mungkin masih bisa naik kalau tidak menyalahi PP dan Rumus yang menetapkan,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Dalam TO Ops Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tangkap Pelaku Curas di Palembang
Apriyadi Pimpin IKA Muba 2026-2030, Herman Deru Dorong Organisasi Mandiri
Pesan Menyentuh MUI Pagar Alam, Jangan Awali Pernikahan yang Sakral dengan Hal yang Menghilangkan Keberkahan
Pelaku Pencuri BBM PT BPP di Tangkap Polsek BHL 
Hijaukan Lahan Wujudkan Ketahanan Pangan
Perkuat Kepedulian Sosial, Polsek Buay Madang Timur Gelar Aksi Sedekah dan Berbagi kepada Masyarakat
Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polsek Buay Madang Timur Gencarkan Mitigasi dan Sosialisasi ke Warga
Aksi Humanis Polisi: Temukan Warga Terjatuh dari Motor, Langsung Dilarikan ke RS Sobirin 

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 22:14 WIB

Dalam TO Ops Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tangkap Pelaku Curas di Palembang

Minggu, 27 September 2026 - 17:09 WIB

Apriyadi Pimpin IKA Muba 2026-2030, Herman Deru Dorong Organisasi Mandiri

Minggu, 27 September 2026 - 12:44 WIB

Pelaku Pencuri BBM PT BPP di Tangkap Polsek BHL 

Sabtu, 26 September 2026 - 19:09 WIB

Hijaukan Lahan Wujudkan Ketahanan Pangan

Sabtu, 26 September 2026 - 19:07 WIB

Perkuat Kepedulian Sosial, Polsek Buay Madang Timur Gelar Aksi Sedekah dan Berbagi kepada Masyarakat

Berita Terbaru