Residivis Kasus Penipuan Modus Polisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek SU I

- Redaksi

Selasa, 2 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Residivis kasus penipuan dengan modus anggota polisi berhasil diamankan Polsekta Seberang Ulu (SU) I Palembang, usai peristiwa yang terjadi di Simpang Tugu KB, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Minggu (23/4/2023), sekitar pukul 18.30 WIB.

Pelakunya yakni Asmuni (43), warfa Lorong Gembira, Dusun 003, Desa Sungsang IV, Kabupaten Banyuasin. Dia ditangkap oleh korbannya Andriansyah bersama anggota Polsekta SU I Palembang yang sedang patroli saat itu di Gang Duren, Kecamatan SU I Palembang.

Kapolsekta SU I Palembang, Kompol A Firdaus Palembang, bahwa pelaku termasuk ini sudah tiga kali melakukan aksi yang sama dan mengaku anggota polisi, tapi dengan modus yang berbeda-beda.

“Yang terakhir kali ini pelaku mengaku anggota polisi yang hendak mengantarkan tahanan ke Polrestabes Palembang. Kemudian meminjam motor korban beralasan motor yang dikendarai pelaku mogok dengan persis berdiri disebelah mobil, ” ujarnya, Selasa (2/5/2023).

Kemudian korban memberikan kunci motor Yamaha Mio Soul nopol BG 5844 IK kepada pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP), namun korban curiga dengan pelaku karena langsung memacu kendaraan ke arah pasar Klinik, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.

Karena curiga, korban mengejar pelaku dan berhasil dtangkap bersama anggota Polsekta SU I yang saat itu sedang melakukan patroli.

“Saat itu anggota kita sedang melakukan patroli dan melihat keramaian yang mana korban mengejar oelaku sehingga anggota kita membantu korban dan, berhasil menangkap pelaku di Gang Duren, Kecamatan SU I Palembang,” terang dia.

Pelaku sendiri pernah di penjara di tahun 2013 dan 2018 dengan kasus yang sama penipuan dengan mengaku anggota Polisi tapi berbeda motifnya.

“Selain mengamankan pelaku, turut diamankan barang bukti motor milik korban yang dibawa kabur pelaku beserta surat kendaraan,” tambahnya.

Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 378 KUHP, dengan ancaman penjara selama empat tahun. “Pelaku sendiri kita pastikan melakukan aksinya seorang diri saat kejadian tersebut,” terangnya.

Sementara itu, pelaku Asmuni mengakui perbuatannya tersebut. “Benar saya melakukan hal itu, dan saya pernah dipenjara dengan modus yang sama mengaku anggota polisi,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi
Motor Indah Dicuri Mantan Pacar, Aksinya Terekam CCTV
Tak Diberi Uang Beli Sabu, Anak Aniaya dan Ludahi Ibu Kandung
Pria 45 Tahun Diamankan Usai Petani Tewas di Lapak Sawit Aur Duri

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:16 WIB

CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:32 WIB

Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi

Berita Terbaru