Remaja di Palembang Diduga Ditembak saat Berkendara

SIARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Malang dialami seorang remaja di Kota Palembang. Pasalnya, saat ia sedang mengendarai sepeda motor. Dirinya diduga ditembak terduga pelaku yang saat itu sedang berlintasan dengannya.

Beruntung, tembakan dari terduga pelaku tersebut tak tepat sasaran, lantaran hanya helm yang dipakai korban terdapat goresan, sehingga korban bisa langsung tancap gas kabur dari lokasi kejadian.

Mengetahui bahwa adik iparnya nyaris menjadi korban penembakan, Muchlis Rolan Pratama (31) mendampingi korban, yakni MRA (16) warga Kecamatan Sako melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang.

Dihadapan petugas, pelapor yang merupakan kakak ipar korban, berkata bahwa peristiwa tersebut terjadi pada, Rabu 10 Desember 2025, sekira pukul 14.53 WIB, di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Musi Raya Menuju Sialang Kecamatan Sako Palembang.

Dijelaskan, pelapor yang saat kejadian tak berada di lokasi mendapatkan cerita dari korban yang mana pada saat kejadian korban sedang mengendarai sepeda motor sendirian dan dibelakang korban ada saksi inisial MHR (16) yang juga mengendarai sepeda motor sendirian.

Ketika di TKP, korban berlintasan dengan sepeda motor terlapor (RG) yang mana terlapor dibonceng oleh temannya dan pada saat korban berlintasan dengan terlapor korban melihat terlapor mengeluarkan (satu) buah senjata berwarna hitam dari dalam baju depan yang kemudian mengarahkan senjata terlapor kearah korban.

“Adik ipar saya (korban-red) mendengar ada suara dari senjata yang ditembakkan terlapor dan beruntung bisa menghindar,” ungkapnya, Jumat (19/12/2025).

Setelah berhasil menghindar, korban lalu mengencangkan laju gas sepeda motor sambil menutup kaca helem yang dipakainya sambil menunduk kepala korban, sehingga korban selamat dari serangan terlapor.

“Saat diarahkan senjata itu teman adik ipar saya (Saksi MHR) juga melihatnya. Dari cerita korban sebelum kejadian terlapor (RG) pernah berkelahi dengan teman adik ipar saya yang juga menodongkan senjata dibawa terlapor ke teman korban dan meletuskan senjata, meski tidak mengenai sasaran,” ujarnya.

Akibat itu, korban merasa trauma dengan peristiwa dialaminya dan berharap terduga pelaku dapat segera diamankan.

Sementara, Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwinsyah melalui Pamapta, Ipda Aditya Ammar membenarkan bahwa laporan korban telah diterima pihaknya.

Di mana, laporan korban terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 Perubahan kedua atas UU no 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35/2014. (ANA)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *