Ratusan TKI Bermasalah Ditampung di KBRI Singapura

Nasional118 Dilihat

SUARAPUBLIK, Batam : Singapura dengan segala daya tariknya menjadi salah satu negara tujuan bagi tenaga kerja Indonesia, khususnya pekerja sektor informal atau penata laksana rumah tangga – PLRT yang saat ini mencapai ratusan ribu orang.

Meski demikian, dari ratusan ribu PLRT atau yang biasa disebut pekerja rumah tangga itu selama bekerja juga tidak selalu mulus. Sebagian ada yang bermasalah dengan majikan. Bahkan, ada pula yang harus menjalani proses hukum karena tersangkut perkara pidana.

Seperti yang dialami Fitnalola, ibu rumah tangga asal Indramayu, Jawa Barat yang mengalami kasus Disharmoni atau bermasalah dengan majikan. Saat ini Ia berada di Penampungan KBRI Singapura, menunggu proses proses penyelesaian persoalan yang tengah didahapinya.Fitnalola mengatakan, sudah 5 hari berada di penampungan KBRI Singapura ini atas persoalannya dengan sang majikan.

“Baru 2 bulan bekerja. Dari awal kerja sudah tidak cocokkan dengan majikan. Apa yang saya kerjakan selalu dinilai salah, dia galak sering marah, tapi saya tidak pernah diperlakukan kekerasan fisik”, ungkapnya Senin (15/10/2018).

Hal yang sama juga dirasakan Rohimah, ibu rumah tangga asal Cirebon ini terpaksa berada di Penampungan KBRI Singapura atas persoalan yang dihadapinya dengan majikan.

“Saya dituduh mau membunuh anak majikan. Padahal pisau yang saya pegang, untuk memotong sosis untuk dimasak”, ungkap Rohimah.

Selama 3 tahun bekerja sebagai PLRT di rumah majikannya, Rohimah mengaku tidak pernah terjadi persoalan. Bahkan Rohimah menilai kedua majikannya sangat baik.

“Baru kali ini ada persoalan, saya sudah jelaskan yang sebenarnya tapi majikan saya tetap menuduh” ungkapnya.

Sementara itu Staf Konsuler Kedutaan Besar RI di Singapura Yulinur Rudi Purnadi mengatakan, setiap tahunnya kasus PLRT yang meminta perlindungan ke KBRI mencapai ribuan kasus.

“Rata-rata tiap tahunnya ada 1.500 kasus yang kita tangani. Tahun 2018 ini masih mencapai ratusan kasus” ucap Yulinur.

Yulinur menjelaskan, kebanyakan kasus yang dihadapi PLRT di singapura ini yaitu kasus ketidakcocokkan dengan manjikan. Ada juga kasus yang berhadapan dengan kepolisian seperti, korban pelecehan, penganiayaan, dan dituduh mencuri.

“Belum adanya kepemahamanan antara PLRT dengan majikan, terutama paham latarbelakang pribadi dan social masing-masing. Jika itu sudah dipahami, persoalan tidak akan mungkin terjadi” tambah Yulinur.

Lebih lanjut Yulinur menjelaskan, setiap laporan yang masuk ke KBRI, semua diproses. Untuk kasus Disharmoni penyelesaian kasusnya bisa dilakukan kurang dari 21 hari. Sementara untuk kasus yang berhadapan dengan kepolisian, KBRI selalu berkoordinasi dengan Kepolisian Singapura.

“Kasus yang berhadapan dengan kepolisian, kewenangan polisi dan kita hanya menunggu hasil keputusan polisi. Namun kita selalu berkoordinasi supaya penyelesaian kasus itu secepat mungkin terselesaikan” ungkap Yulinur.

Yulinur berharap, calon TKI atau TKW yang berniat menjadi TKI/TKW ke Singapura pada khususnya untuk berangkat melalui jalur resmi, karena lebih terjamin dan terdata di KBRI Singapura. Jika sudah terdata di KBRI, akan dilindungu jika kedepan nantinya ada masalah yang dihadapi.(BPP)

    Komentar