Ratusan Buruh Sambangi Pemprov Sumsel, Tuntut Lagi Kenaikan UMK

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Ratusan buruh menyambangi Kantor Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan untuk menyampaikan tuntutan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Rabu (15/6/22).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 tidak ada kenaikan UMK di Kabupaten/Kota, sehingga gabungan serikat buruh melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara agar SK UMK dibatalkan.

Menurut Hermawan, Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi Serikat Buruh (FSB) Nikeuba kota Palembang, bahwa Gubernur Sumatera Selatan menetapkan UMK tidak berdasarkan hukum dan bertentangan dengan Mahkamah Konstitusi serta Peraturan Pemerintah (PP) yang seharusnya dijadikan sebagai dasar SK tersebut.

Baca Juga :  Meningkat, Bank Indonesia Dorong Daerah Maksimalkan Transaksi Digital di Berbagai Lini

“Jadi SK UMK tersebut ditetapkan tanpa syarat dan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Pemprov Sumsel. Dan diterbitkan tidak berdasarkan surat edaran menteri serta tanpa sepengetahuan buruh pekerja,” ujar Hermawan.

Hermawan berharap, Pengadilan Tata Usaha Negara bisa mengadili tuntutan SK UMK secara baik, berkeadilan serta bisa dikabulkan oleh majelis hakim.

“Berkali-kali kami sudah melakukan aksi, kami juga sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Kami berharap tuntutan kami dikabulkan oleh majelis hakim,” uangkapnya.

Apabila SK UMK tersebut dinyatakan sah oleh pengadilan pada Desember mendatang, maka runtuhlah tatanan hukum di Pemerintahan RI maupun di Sumsel.

Hadirkan Massa Lebih Banyak

Baca Juga :  Meningkat, Bank Indonesia Dorong Daerah Maksimalkan Transaksi Digital di Berbagai Lini

Apabila aspirasi yang disampaikan Buruh Sumsel tidak dipenuhi atau tidak ditindaklanjuti, maka Federasi Serikat Buruh di Provinsi Sumsel akan kembali melakukan aksi unjuk rasa atau demonstrasi lanjutan dengan massa yang lebih besar.

“Jika aspirasi yang kami sampaikan hari ini tidak ditindaklanjuti, maka kami akan kembali melakukan aksi unjuk rasa lanjutan dengan massa yang lebih besar,” tegas Hermawan.

Kadin Tenaga Kerja Koimuddin menyampaikan bahwa apapun hasil dari Pengadilan Tata Usaha Negara akan dihargai oleh Pemprov dan akan dikaji oleh biro hukum.

Baca Juga :  Meningkat, Bank Indonesia Dorong Daerah Maksimalkan Transaksi Digital di Berbagai Lini

“Apapun keputusannya nanti, apakah ditolak atau diterima, akan dihargai oleh Pemprov dan dikaji oleh biro hukum. Yang jelas gubernur selalu selalu berpihak kepada para pekerja. Aspirasi akan kami terima dan akan segera kami sampaikan kepada gubernur dan Menteri Tenaga Kerja,” tutur Koimuddin. (Mg02)

    Komentar