PWI Apresiasi Langkah Pidsus Polrestabes Usut Dugaan Penghalangan Liputan Wartawan

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Satreskrim Polrestabes Palembang, khususnya Unit Pidana Khusus (Pidsus), telah mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan terkait laporan tindak pidana yang menghalangi tugas jurnalis.

Laporan ini mengacu pada Pasal 18 Jo 4 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur larangan menghalangi atau menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.

Surat pemberitahuan ini ditandatangani oleh Kepala Satreskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan.

Dalam surat tersebut, penyidik unit Pidsus meminta pelapor, Mardiansyah SH MH, yang juga merupakan kuasa hukum dari korban, Romadon dan rekan-rekannya, untuk menyerahkan dokumen bukti berupa rekaman video guna melengkapi berkas perkara.

Sejumlah jurnalis di Palembang mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh pihak kepolisian. Mereka memberikan dukungan terhadap penyidikan yang sedang berlangsung, yang dimulai setelah laporan yang mereka ajukan diterima dengan baik oleh Satreskrim Polrestabes Palembang.

Wakil Ketua Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Oktaf Riadi SH, menyatakan apresiasinya terhadap tindakan kepolisian yang sigap menangani laporan tersebut. “Saya sangat mengapresiasi penyidik unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang yang langsung menindaklanjuti laporan dari rekan-rekan jurnalis di Kota Palembang,” kata Oktaf pada Selasa (2/12/2025).

Oktaf menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula saat sejumlah jurnalis meliput proses penahanan tersangka kasus korupsi yang dihadirkan oleh Kejati Sumsel. Namun, dalam perjalanan tersebut, sejumlah orang diduga menghalangi jurnalis untuk mengambil gambar dan video ketika tersangka akan dimasukkan ke mobil tahanan.

“Peristiwa ini jelas melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan hak kepada jurnalis untuk melaksanakan tugasnya tanpa hambatan. Itulah sebabnya, para jurnalis melapor ke polisi,” tegasnya.

Oktaf berharap agar proses penyelidikan ini segera berlanjut ke tahap penyidikan, agar kasus ini bisa diselesaikan sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, Ketua AMSI Sumsel, Ardhy Fitriansyah, juga mengungkapkan apresiasi terhadap tindakan kepolisian yang telah merespons laporan jurnalis dengan cepat. Ia menyayangkan peristiwa tersebut yang jelas-jelas melanggar kebebasan pers dan menghalangi kerja jurnalistik.

“Diharapkan kepolisian bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku dan memberi efek jera, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” ujar Ardhy. (ANA)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *