SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, dipimpin langsung Kasubnit Ipda Kristian, menangkap satu dari empat pelaku begal dan pengeroyokan di Jalan Merdeka depan Monpera pada 5 September 2021.
“Modus yang dilakukan keempat pelaku bertengkar dengan korban Dodi Aswadi, mengeroyok dan mengambil motor, handphone serta dompet korban,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat(17/12/2021).
Lanjut Tri, satu pelaku diamankan petugas di kediamannya di Sungai Tawar Kecamatan Ilir Barat I Palembang tanpa perlawanan yakni Romi (30), yang merupakan otak pelaku pengeroyokan dan pembegalan atas kejadian tersebut.
“Atas tindakan tersebut pelaku terjerat pasal 365 dan 170 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun penjara,” tuturnya.
Sementara itu, dari pengakuan pelaku Romi, bahwa ia bertengkar dengan temannya Yudi (DPO).
“Di mana berawal antara kami dan korban sempat minum-minum keras, ada salah satu teman kami meminjam motornya. Dikarenakan lama mengembalikan, jadi korban tidak senang. Maka dari itulah terjadi keributan,” jelasnya.


















