Puluhan Senpi Rakitan dan 3 Tersangka Diamankan Satreskrim Polrestabes Palembang

- Redaksi

Kamis, 16 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dalam kurun waktu 16 hari terhitung 23 Februari sampai 10 Maret 2023, Operasi Senpi Musi 2023 Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan tiga orang tersangka sebagai pemilik senpira dan belasan barang bukti (BB) senjata api rakitan (senpira) hasil serahan dari masyarakat.

Dua tersangka merupakan target operasi (TO) yakni Suhadi alias Kanang (37) warga Jalan Tanjung Bubuk, Kecamatan IB I, Palembang, dengan BB 1 pucuk senpira jenis Revolver merek SW bersama lima butir peluru kaliber 38. Dan Aan alias Andi (41) warga Gandus, dengan BB 1 pucuk senpira jenis Revolver dengan satu butir peluru.

Satu tersangka bukan TO yakni Dedy Saputra (28) warga Jalan Letnan Murod, Kecamatan IT I, Palembang, dengan BB 1 pucuk senpira jenis Revolver dengan lima butir peluru kaliber 38.

Sementara sebanyak 12 pucuk senpira serahan dari masyarakat yakni terdiri dari 11 pucuk senpira Laras pendek, dan 1 pucuk senpira Laras panjang. Dengan 18 butir peluru.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah dan Kasi Humas Kompol Abu Dani mengatakan Operasi Senpi Musi 2023 berhasil amankan 3 orang tersangka dan senpira baik Laras pendek dan panjang, dari 2 orang TO dan 1 orang tidak TO, serta senpira serahan dari masyarakat.

“Dilihat dari tahun sebelumnya Operasi Senpi Musi 2023 terdapat peningkatan dari hasil target operasi,” ujarnya kepada wartawan di aula depan Mapolrestabes Palembang, Kamis (16/3/2023).

Kombes Pol Mokhamad Ngajib menuturkan dari hasil pemeriksaan penyidik bahwa senpira ini pengakuan tersangka belum digunakan untuk melakukan kejahatan.

“Jadi mereka menyimpan dan memiliki senjata api, ada yang buat menjaga diri dan ada yang titipan, pengajuannya dibeli dengan harga Rp3 juta,” ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, Kapolrestabes Palembang menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyimpan, memiliki, apalagi menggunakan senjata api rakitan yang ilegal.

“Dilarang menggunakan senjata api rakitan, apabila ingin memiliki atau menggunakan senjata api tentunya dilakukan secara legal mengajukan perizinan dan senjata api diperoleh secara resmi,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi
Motor Indah Dicuri Mantan Pacar, Aksinya Terekam CCTV
Tak Diberi Uang Beli Sabu, Anak Aniaya dan Ludahi Ibu Kandung
Pria 45 Tahun Diamankan Usai Petani Tewas di Lapak Sawit Aur Duri

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:16 WIB

CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:32 WIB

Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi

Berita Terbaru