SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Program vaksinasi yang digencarkan pemerintah masih banyak mengalami kendala. Padahal vaksinasi ditargetkan cepat tercapai minimal 70 persen, sehingga terciptanya herd imunity.
Selain permasalahan kurangnya distribusi dari pemerintah pusat, kendala lain ada pada kepemilikan data nomor induk kependudukan (NIK). Apalagi, NIK menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan vaksinasi, seperti yang terjadi pada Lapas Palembang.
Tak hanya itu, kendala juga terjadi pada NIK yang telah terpakai. Pada masyarakat luas, hal ini juga sering terjadi. Bahkan, pemilik NIK tak bisa menggunakanya karena di dalam data telah terpakai.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Sumsel Puadi mengatakan, kesalahan mungkin bukan karena tertimpanya data atau telah dipakai orang lain.
“Bisa jadi karena ada perpindahan seperti alamat rumah, status dan lainnya. Tapi perubahan itu hanya ada pada server Kabupaten/kota. Harusnya data itu juga diimpor ke pusat konsolidasi,” kata Puadi, Rabu (1/9/2021).
Lanjutnya, kesalahan mungkin juga terjadi pada petugas yang salah melakukan entry data. Karena satu angka saja salah entry, maka muncul data orang lain. “Kalau ada kejadian harus konsolidasi ke server pusat, tunggu respon satu sampai empat hari. Tidak bisa memvonis NIK-nya di pakai orang lain,” jelasnya.
Untuk itu, ia meminta Dinas Kesehatan agar cepat melapor ke Disdukcapil ketika terjadi adanya kesalahan data atau yang telah terpakai. “Jika terjadi permasalahan pada vaksinasi, Dinkes cepat membantu untuk melaporkannya ke Capil,” ungkapnya.
Sementara itu, Feri Yanuar, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Sumsel mengatakan, jika kendala ini pernah terjadi meski tidak banyak. Untuk itu ia meminta bantuan Disdukcapil untuk percepatan dalam mengatasinya.
“Makanya, kita butuh Disdukcapil untuk percepatan dan solusinya agat tercapai target herd immunity,” tambahnya. (ANA)
Komentar