Produksi Ratusan Miras Oplosan per Hari, Abin Pasarkan ke 3 Daerah

- Redaksi

Jumat, 27 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Anggota Unit IV Subdit 1 Tipid Indagsi Direktorat  Reserse Kriminal Polda Sumsel berhasil ungkap kasus minuman keras (Miras) oplosan. Dari ungkap kasus tersebut, polisi turut mengamankan satu pelaku.

Pelaku pengoplosan minuman keras itu yakni, Abin Marpala. Ia ditangkal di rumah produksinya di Jalan Perjuangan blok Q, Nomor 208, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, Kamis (19/5/2022) sekira pukul 18.30 WIB. Saat diamankan, ia sedang melakukan proses pengoplosan Miras untuk dijual.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhani didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas, AKBP Erlangga mengatakan, anggotanya berhasil menangkap tangan pelaku saat melakukan produksi miras oplosan merk Mansion House jenis Whisky dan Volka.

“Dari pelaku ini kita berhasil menyita sebanyak 715 botol miras oplosan beserta bahan dan alat yang digunakan untuk membuatnya,” ungkapnya, Jum’at (27/5/2022).

Barly mengungkapkan, bahan yang digunakan dalam pembuatan miras oplosan itu terdiri dari air mentah, alkohol dan pewarna makanan. Untuk bahannya, pelaku membelinya dari seseorang yang ada di Jakarta.

“Dari keterangan pelaku bahwa untuk botol Volka ia membelinya dari tempat barang-barang bekas,” jelasnya.

Saat ditanya proses pemasaran miras oplosan tersebut, pelaku mengaku bahwa ia menjualnya ke warung-warung di daerah Palembang, Lubuk Linggau, dan Jambi.

“Dari keterangan pelaku ke anggota kita, miras oplosan tersebut sudah beredar dalam satu minggu belakangan,” jelasnya.

Untuk per harinya pelaku mampu memproduksi 715 hingga 720 botol dengan harga per botol Rp11.000. “Dalam beraksi pelaku ini sendirian,” ungkapnya.

Sementara itu, pelaku Abin mengatakan sudah melakukan bisnis miras oplosan ini seminggu terakhir. “Bisnis itu saya pelajari dari teman saya,” katanya.

Kemudian untuk bahan campurannya yakni alkohol setengah dari dirigen besar, air mentah satu dirigen besar. “Untuk jenis Whisky saya campurkan pewarna, kemudian saya jual ke daerah Jambi, Palembang dan Lubuk Linggau,” tuturnya.

Atas ulanya pelaku terancam pasal 8 ayat (1) huruf e dan f undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara selama lima tahun. (ANA)

Berita Terkait

Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pencurian Alkan Dibekuk Polisi
Motor Baru Dibelinya Cast Raib Dicuri, Pelaku Terekam CCTV 
Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni
DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor
Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6
Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor
Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 
Jatanras Polda Sumsel Ringkus DPO Kasus Bongkar Rumah di Talang Jambe

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:59 WIB

Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pencurian Alkan Dibekuk Polisi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:45 WIB

Motor Baru Dibelinya Cast Raib Dicuri, Pelaku Terekam CCTV 

Rabu, 30 September 2026 - 11:48 WIB

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Rabu, 30 September 2026 - 11:46 WIB

DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor

Selasa, 29 September 2026 - 15:08 WIB

Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6

Berita Terbaru