SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Seorang pria berusia 42 tahun, warga Desa Pagar Jati, Kecamatan Pasemah Air Keruh, ditangkap satres Narkoba Polres Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Pria yang dimaksud adalah Alamsyah (42). Ia ditangkap kedapatan memiliki narkoba jenis sabu didepan sebuah warung di pinggir jalan umum Desa Pagar Jati, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang.
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Res Narkoba AKP Rudi Suprianto mengungkapkan bahwa, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Pagar Jati, Kecamatan Paiker.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Empat Lawang melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
“Sekira pukul 23.00 WIB, pada Senin, 21 Juni 2023, petugas dari Sat Resnarkoba Polres Empat Lawang mendatangi lokasi yang diinformasikan, dan langsung menggerebek lokasi dan didapat seorang laki-laki yang dicurigai bernama Alamsyah,” kata AKP Rudin.
Masih dikatakan AKP Rudin, petugas melakukan penggeledahan ditubuh tersangka, dan ditemukan narkoba jenis sabu yang tersimpan dikantong jaket milik pelaku.
“Adapun narkoba tersebut sudah menjadi peketan kecil dan besar, berdasarkan bukti tersebut Alamsyah langsung diamankan dan dibawa ke Polres Empat Lawang untuk diperiksa lebih lanjut,” ungkapnya.
Sementara itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 34 paket yang diduga narkotika Gol I Jenis Sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 8,7 Gram.
“Empat buah kaca pirek, satu buah kotak Pancing warna Hitam, satu buah jaket levis warna Biru, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelasnya. (ANA)
Komentar