Prabumulih Belum Bayar Insentif Nakes, Gubernur Sumsel: Kurang Duit Kita Bantu

- Redaksi

Selasa, 31 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sumsel, Herman Deru. (Photo: Reza Mardiansyah)

Gubernur Sumsel, Herman Deru. (Photo: Reza Mardiansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, memberikan teguran kepada 10 Kepala Daerah yang belum membayarkan insentif kepada tenaga kesehatan (Nakes). Dari 10 daerah tersebut, salah satunya yakni kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel).

Mendagri bahkan telah mengeluarkan surat teguran bernomor 904 tertanggal 26 Agustus 2021. Hari ini, Selasa (31/8/2021) akan langsung dilayangkan ke 10 Bupati dan Walikota yang belum membayarkan Innakesdanya.

Diketahui 10 daerah yang belum bayar Innakesda ialah kota Padang, Kabupaten Nabire, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Madiun, Kota Pontianak, Kabupaten Penajem Paser Utara, Kabupaten Gianyar,  Kota Langsa, Kota Prabumulih, dan Kabupaten Paser.

Menurut Mendagri dalam keterangan persnya, Kebijakan refokusing APBD 2021 telah menggariskan bahwa 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) tahun anggaran 2021 diperuntukkan untuk penanganan COVID-19, termasuk pembayaran insentif nakes daerah.

“Artinya, faktor ketersediaan dana seharusnya terjamin untuk Innakesda,” kata Tito.

Menanggapi hal itu, Gubernur Sumsel Herman Deru, mengaku sudah mendengar adanya teguran itu. Tapi ia berharap yang terjadi pada Prabumulih hanya kendala adminitratif.

“Mudah-mudahan sekedar administratif, kalau kurang duit, Pemprov siap back up,” ujarnya. (ANA)

Berita Terkait

Bupati Toha Sambut Sinergi RRI untuk Perluas Informasi Muba.
Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Buka Akses Pasar UMKM Binaan di BGCC 2026 Palembang
Nekat Akhiri Hidupnya, Fikri Sempat Kirim Pesan Kepada Keluarga
Rutan Kelas IIB Baturaja Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama APH
Polisi Bekuk Pemuda 21 Tahun, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Anak di OKU
Usai Divonis 4 Tahun, Kuasa Hukum Dua Terdakwa Soroti Peran Pihak Lain dalam Kasus Irigasi Air Lemutu
PLN ULP Sekayu Akan Tertibkan Kabel Internet di Tiang PLN, Beri Waktu Tiga Bulan 

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 19:15 WIB

Bupati Toha Sambut Sinergi RRI untuk Perluas Informasi Muba.

Senin, 21 September 2026 - 18:06 WIB

Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau

Senin, 21 September 2026 - 17:27 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Buka Akses Pasar UMKM Binaan di BGCC 2026 Palembang

Senin, 21 September 2026 - 17:19 WIB

Nekat Akhiri Hidupnya, Fikri Sempat Kirim Pesan Kepada Keluarga

Senin, 21 September 2026 - 15:23 WIB

Polisi Bekuk Pemuda 21 Tahun, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Anak di OKU

Berita Terbaru

Foto korban saat di TKP

Kriminal

Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau

Senin, 21 Sep 2026 - 18:06 WIB

Kota Palembang

Nekat Akhiri Hidupnya, Fikri Sempat Kirim Pesan Kepada Keluarga

Senin, 21 Sep 2026 - 17:19 WIB