PPDI: Hotel di Muba Minim Layanan Fasilitas Aksesibel

Musi Banyuasin43 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Permasalahan fasilitas sarana dan prasarana yang aksesibilitas di sektor bangunan gedung fasilitas publik seperti mall, perhotelan dan banguan gedung lainnya, masih menjadi persoalan.

Kondisi tersebut juga banyak dikeluhkan para penyandang disabilitas, di antaranya para penyandang disabilitas yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Sekretaris Perkumpulan Penyandang Disabilitas (PPDI) Kabupaten Muba, Sudarman, megatakan masih minimnya fasilitas sarana dan prasarana layanan yang aksesibel atau aksesibilitas di hotel-hotel yang ada di Muba, membuat pihaknya sedikit kecewa terhadap manajemen hotel.

Pasalnya, hotel yang merupakan salah satu fasilitas umum pelayanan publik, hingga saat ini belum ada satupun yang menyediakan fasilitas sarana dan prasarana yang aksesibilitas.

Seperti RAM untuk sarana melintas kursi roda, area parkir untuk disabilitas, tanda-tanda petunjuk huruf dan petunjuk simbol. Padahal, berbagai regualasi atau pengaturan sudah diterbitkan oleh pemerintah.

“Kami belum mengetahui apakah manajemen Hotel belum memahami dan mengetahui regulasi yang ada atau memang tidak mau mengimplementasikan aturan, regulasi yang sudah ada terkait fasilitas sarana dan prasarana yang aksesibilitas bagi penyandang disabilitas,” ungkap Sudarman, Minggu (14/8/2022).

Dikatakannya, hal itu terlihat seperti di salah satu hotel di Kota Sekayu yakni Hotel Gambo di Jalan Bupati Usman Bakar nomor 25 Kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu, saat salah satu pengurus organisasi atlet NPC Kabupaten Lahat yang menginap di hotel tersebut itu menghadiri acara pelantikan Organsisasi NPC Kabupaten Muba.

“Beliau sangat kesulitan saat hendak naik dan turun ke hotel tersebut, sebab tidak adanya RAM untuk melewati tangga hotel. Dan terpaksa beliau turun dan berjalan menggunakan kedua tanganya untuk melewati tangga,” terangnya.

Untuk itu, Sudarman meminta pemerintah daerah untuk menegur dan meminta agar pihak manajemen hotel agar menyediakan fasilitas sarana dan prasarana yang aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.

Lanjutnya, dalam pemenuhan hak-hak bagi pecandag disabilitas dalam hal fasilitas sarana dan prasarana yang aksesibelitas bagi hotel sudah diatur dalam beberapa regulasi yakni undang-undang nomor 8 tahun 2016 bagian kesebelas tentang infrastrukur pasal 97 -100,  PP Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas.

Secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 468/KPTS/1998 Dan Nomor 30/PRT/M/2006, tentang Persyaratan Teknis Aksesibilitas Pada Bangunan Umum dan Lingkungan.

Penyediaan aksesibilitas berdasarkan asas kemudahan, kegunaan, keselamatan, dan kemandirin untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial di segala aspek kehidupan bagi semua orang termasuk penyandang disabilitas. Contoh bangunan ini sudah seharusnya gedung tersebut ada fasilitas yang aksesisbilitas.

Jenis bangunan gedung yang dimaksudkan dalam pedoman ini adalah bangunan  yang berfungsi sebagai:

a. Bangunan gedung fungsi hunian, meliputi: rumah susun, rumah flat, asrama,  panti asuhan, apartemen, hotel, dll;

b. Bangunan gedung fungsi keagamaan meliputi: masjid, gereja, pura, wihara, dan kelenteng serta bangunan keagamaan lainnya;

c. Bangunan gedung fungsi usaha, meliputi: gedung perkantoran, kantor pos, bank, gedung pelayanan umum lainnya, Bidang perdagangan, gedung pabrik perindustrian, perhotelan, wisata dan rekreasi, restoran, terminal, bandara, pelabuhan laut, stasiun kereta api;

d. Bangunan gedung fungsi sosial dan budaya meliputi: bangunan untuk  pendidikan, kebudayaan, museum, perpustakaan, pelayanan kesehatan, laboratorium, bioskop, tempat pertunjukan, gedung konferensi;

e. Bangunan gedung fungsi khusus meliputi: bangunan gedung untuk reaktor nuklir, instalasi pertahanan dan keamanan;

f. Fasilitas umum seperti taman kota, kebun binatang, tempat pemakaman umum dan ruang publik lainnya.

“Kabupaten Muba salah satu Kabupaten yang sudah banyak dikenal daerah baik di dalam Provinsi Sumsel maupun di luar Sumsel yang pemerintah daerahnya memiliki komitmen untuk terus memberikan pemenuhan dan kesetaraan hak-hak bagi penyandang disabilitas.Dan itu sudah banyak diwujudkan oleh pemerintah daerah,” terang Sudarman. (ANA)

    Komentar