“Antara Cakupan Luas dan Mutu yang Tertatih.”
Oleh, Miftahul Firdaus
Ketua Rekan Indonesia Sumatera Selatan
KOLOM PEMBACA-OPINI, SuaraPublik – Tahun 2025 seharusnya menjadi fase konsolidasi sistem jaminan kesehatan nasional. Namun di Sumatera Selatan, konsolidasi itu masih lebih tampak di atas kertas ketimbang di ruang-ruang layanan kesehatan. Cakupan kepesertaan memang terus digenjot, tetapi mutu pelayanan, terutama di titik krusial seperti IGD, rawat inap, dan layanan penunjang medis, masih menyisakan persoalan serius.
Secara administratif, Sumatera Selatan termasuk provinsi dengan capaian kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang relatif tinggi. Pemerintah daerah aktif mendorong Universal Health Coverage (UHC) melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) daerah. Namun, perlu diakui, perluasan kepesertaan tidak otomatis berbanding lurus dengan peningkatan kualitas layanan. Di banyak rumah sakit, terutama RSUD di luar Kota Palembang, antrean panjang, keterbatasan tenaga medis, dan minimnya alat kesehatan masih menjadi cerita harian pasien.
Masalah paling menonjol terlihat di layanan gawat darurat. Tidak sedikit pasien JKN yang datang ke IGD harus melalui proses seleksi administratif yang berbelit, bahkan ketika kondisi klinisnya jelas membutuhkan penanganan segera. Dalih “tidak gawat darurat” masih kerap digunakan sebagai tameng untuk menolak atau menunda pelayanan. Praktik ini tidak hanya mencederai etika medis, tetapi juga bertentangan dengan prinsip dasar sistem jaminan sosial yang seharusnya mengutamakan keselamatan pasien, bukan efisiensi semu.
Di layanan penunjang medis, seperti radiologi dan laboratorium, persoalan lain muncul. Waktu tunggu yang panjang, keterbatasan jadwal pemeriksaan, hingga rujukan berjenjang yang berulang membuat proses diagnosis menjadi lambat. Dalam banyak kasus, pasien harus bolak-balik antar fasilitas kesehatan hanya untuk mendapatkan pemeriksaan lanjutan. Bagi warga di daerah terpencil Sumatera Selatan, kondisi ini berarti tambahan biaya transportasi, kehilangan waktu kerja, dan risiko memburuknya kondisi kesehatan.
Akar masalahnya bukan semata pada fasilitas kesehatan, melainkan pada tata kelola sistem secara keseluruhan. BPJS Kesehatan sebagai operator sistem masih terlalu dominan dalam logika kendali biaya, sementara fungsi pengawasan mutu layanan belum berjalan optimal. Di sisi lain, pemerintah daerah kerap terjebak pada orientasi mengejar status UHC tanpa diiringi investasi serius pada sumber daya manusia kesehatan, infrastruktur, dan sistem rujukan yang adil antarwilayah.
Jika kondisi ini dibiarkan, jaminan kesehatan berpotensi berubah menjadi sekadar kartu administratif, bukan instrumen perlindungan sosial yang nyata. Masyarakat memang “diterima” sebagai peserta, tetapi belum tentu “dilayani” secara bermartabat. Ketimpangan antara kota dan kabupaten, antara rumah sakit besar dan fasilitas kesehatan pinggiran, akan terus melebar.
Ke depan, Sumatera Selatan membutuhkan pergeseran kebijakan yang tegas: dari sekadar memperluas kepesertaan menuju pembenahan mutu layanan. Pemerintah daerah harus berani menempatkan standar pelayanan IGD, ketersediaan dokter spesialis, serta layanan penunjang medis sebagai prioritas anggaran. BPJS Kesehatan perlu memperbaiki mekanisme evaluasi rumah sakit mitra dengan menitikberatkan pada pengalaman dan keselamatan pasien, bukan hanya klaim dan laporan administrasi.
Tanpa langkah korektif yang serius, potret jaminan dan pelayanan kesehatan Sumatera Selatan di 2025 akan tetap buram: cakupan luas di atas kertas, tetapi rapuh di hadapan warga yang sedang sakit dan membutuhkan pertolongan segera. Sistem kesehatan tidak boleh hanya hadir sebagai angka statistik, ia harus hadir sebagai perlindungan nyata bagi manusia. (*)

Leave a Reply