Positif Narkoba, 37 Pengunjung Cafe RD Diserahkan ke BNN

- Redaksi

Selasa, 14 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Kiki Nardance

Photo: Kiki Nardance

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Puluhan pengunjung Cafe RD di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, yang terjaring razia oleh Satres Narkoba Polrestabes dan dinyatakan positif narkoba pada Minggu dini hari (12/9/2021), diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, melalui Kasat Narkoba, AKBP Andi Supriadi mengatakan, bahwa dalam razia yang digelar itu ada sekitar 37 pengunjung yang dinyatakan positif.

“Kita mengirim puluhan orang ini yang positif narkoba berdasarkan tes urine dan pemeriksaan awal yang menyatakan mereka hanya mengkonsumsi narkoba jenis pil ekstasi ke BNNP Sumsel,” ujarnya, Selasa (14/9/2021).

Andi menjelaskan, bahwa pihaknya hanya menyerahkan puluhan orang yang terdiri 25 laki-laki dan 12 orang perempuan ke BNNP Sumsel. “Nanti di sana (BNNP Sumsel) yang menentukan, baik di rehab atau seperti apa tindakannya, itu kita serahkan kepada mereka,” katanya.

Lanjut dia, menurut informasi yang didapatkan bahwa di kampung baru indikasi juga buka lagi. “Jadi kita tidak bosan-bosannya untuk menindak tegas Cafe di kawasan Kampung Baru yang ketahuan buka,” aku dia.

Ia menuturkan bahwa pemilik Cafe yang ada di Kampung Baru berupaya mengelabuhi petugas, sehingga akan dibuatkan pola-pola tertentu guna penindakan. “Jadi kita pastikan akan menindak tegas bagi Cafe yang ketahuan yang masih beroperasi,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau
Nekat Akhiri Hidupnya, Fikri Sempat Kirim Pesan Kepada Keluarga
Polisi Bekuk Pemuda 21 Tahun, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Anak di OKU
Usai Divonis 4 Tahun, Kuasa Hukum Dua Terdakwa Soroti Peran Pihak Lain dalam Kasus Irigasi Air Lemutu
Motornya Digelapkan Teman Sendiri Arief Lapor Polisi
Dua Terdakwa Korupsi Irigasi Divonis 4 Tahun, Uang Rp1,6 Miliar Wajib Dikembalikan
Maling 17 Aki Mobil Golf, Tiga Pelaku Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang
Kaca Mobil Dipecah  Uang Rp 4,8 Juta dan HP Raib

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 18:06 WIB

Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau

Senin, 21 September 2026 - 15:23 WIB

Polisi Bekuk Pemuda 21 Tahun, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Anak di OKU

Senin, 21 September 2026 - 15:21 WIB

Usai Divonis 4 Tahun, Kuasa Hukum Dua Terdakwa Soroti Peran Pihak Lain dalam Kasus Irigasi Air Lemutu

Senin, 21 September 2026 - 12:06 WIB

Motornya Digelapkan Teman Sendiri Arief Lapor Polisi

Senin, 21 September 2026 - 12:05 WIB

Dua Terdakwa Korupsi Irigasi Divonis 4 Tahun, Uang Rp1,6 Miliar Wajib Dikembalikan

Berita Terbaru

Foto korban saat di TKP

Kriminal

Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau

Senin, 21 Sep 2026 - 18:06 WIB