SUARAPUBLIK.ID.MUBA- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bersama unsur Forkopimcam Sanga Desa menggelar rapat mediasi terkait sengketa lahan antara Rusli dan pihak PT Intimegah Bestari Pertiwi (PT IBP), Rabu (7/10/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB tersebut berlangsung di Gedung Aula PT IBP, Kebun Sungai Ampalau, Desa Kemang, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.
Rapat mediasi dihadiri Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Muba Erdian Syahri, S.Sos., M.Si., yang didampingi unsur Pemerintah Kabupaten Muba, BPN Muba, Dinas Perkebunan, Dinas PTSP, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Muba.
Turut hadir Kapolsek Sanga Desa yang diwakili Kanit IK Ipda S. Librata, S.H., M.Si., C.MSP., Danramil Babat Toman yang diwakili Babinsa Serma Suwardiyono, Sekcam Sanga Desa Feri Susilo, S.H., M.H., serta Kepala Desa Kemang Edison.
Dari pihak PT IBP hadir Wilmar, Faisal, dan Yudi selaku tim legal perusahaan. Sementara dari unsur masyarakat hadir Rusli bin Ramayang, Saman, Samsu, Ari, dan Ibu Mentri.
Dalam pertemuan tersebut, pihak-pihak terkait membahas penyelesaian sengketa lahan yang melibatkan Rusli dan sejumlah masyarakat. Mediasi dilakukan sebagai upaya mencari solusi serta mencegah terjadinya konflik berkepanjangan di lapangan.
Berdasarkan hasil rapat, persoalan tersebut akan segera dimediasi lebih lanjut oleh Kepala Desa Kemang dengan pengawasan dari pihak Kecamatan Sanga Desa, Polsek Sanga Desa, dan Koramil Babat Toman.
Mediasi tersebut berkaitan dengan rencana pemberian kompensasi atau ganti rugi kepada pihak Rusli dan masyarakat lainnya oleh pihak Zainal Arifin dan rekan-rekan selaku pihak yang disebut sebagai penjual lahan kepada PT IBP.
Seluruh pihak diharapkan dapat mengedepankan musyawarah dan mencari penyelesaian yang dapat diterima bersama, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum serta hak masing-masing pihak.


















