SUARAPUBLIK.ID, MUARA ENIM – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim ditangkap.
Dua pelaku diamankan oleh Tim Libas Polsek Lawang Kidul, masing-masing berinisial AS (34) dan RD (20), keduanya merupakan warga Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Jumat (3/10/2025).
Sementara itu, pelaku lain yang diduga turut terlibat masih dalam pengejaran petugas di lapangan. Diketahui, kasus pencurian ini terjadi di lokasi yang sama. Namun, pada waktu berbeda.
Pada Senin (1/9/2025), kedua kasus tersebut menimpa korban berinisial SH, dengan total kerugian ditaksir mencapai jutaan rupiah.
Kronologis kejadian, kasus pertama terjadi pada Senin, 1 September 2025 sekitar pukul 07.00 WIB di kontrakan korban yang berlokasi di Jalan Lingga Raya, depan SD Negeri 1 Desa Lingga.
Saat korban membuka pintu kontrakan lantai bawah, kemudian pegawainya ingin memakai kipas dan ternyata kipas tersebut sudah tidak ada di tempat semula terakhir dipakai.
Kemudian pegawai langsung memberitahu korban. Korban langsung mengecek barang barang lain yang berada di lantai 2 kontrakan, tak hanya speaker, barang barang lainnya juga telah hilang.
Adapun barang yang hilang di antaranya 1 unit speaker aktif merek DAT, 6 tabung gas 3 kilogram, 10 bungkus rokok, 24 botol minuman ringan, 1 kipas angin merek Maspion, serta 1 kompor gas merek Rinai.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta dan segera melaporkan ke Polsek Lawang Kidul untuk ditindaklanjuti.
Kapolsek Lawang Kidul IPTU Zakwan Rifqi mengungkapkan bahwa usai menerima laporan dari korban. Tim Libas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap satu pelaku berinisial AS.
“Pelaku AS ditangkap di rumahnya di Desa Lingga I,” ungkap Zakwan, Senin (6/10/2025).
Selain pelaku, Tim Libas juga mengamankan barang bukti berupa kipas angin tegak merek Melhome dan tiga tabung LPG 3 kg warna hijau.
Tak berhenti di situ, penyelidikan berlanjut hingga mengungkap keterlibatan pelaku kedua RD, yang diketahui bekerja di area Tambang Tal Bukit Asam, Kecamatan Lawang Kidul. Tim Libas kemudian melakukan penangkapan saat pelaku tengah beristirahat di lokasi kerjanya.
“RD ditangkap tanpa melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolsek Lawang Kidul untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Zakwan.
Dari tangan RD, petugas menyita satu unit speaker aktif merek DAT warna hitam dan satu unit kipas angin pendek merek Cosmos.
“Berdasarkan pemeriksaan, RD mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa sebagian barang curian telah dijual bersama rekannya yang kini masih buron,” kata Zakwan.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Tim Libas masih melakukan pengejaran pelaku lainnya,” tutur Zakwan. (ANA)

Leave a Reply