Polrestabes Palembang Tangkap Pelaku Pemalak Jl Radial

- Redaksi

Kamis, 8 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi.

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, berhasil mengamankan seorang pemalak yang meresahkan di Jalan Radial, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang.

Hal ini tidak terlepas dari kesigapan para anggota Polrestabes dalam menindaklanjuti laporan hingga berhasil menangkap pelaku pemalak yang meresahkan tersebut.

“Ini merupakan bentuk kesigapan para personil Polrestabes kita, dalam upaya memberikan keamanan hingga kenyamanan bagi masyarakat dengan menangkap para pelaku kejahatan,” ujar Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM melalui Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Kamis (8/7/2021).

Ia menjelaskan, bahwa kepolisian baik Polda Sumsel maupun Satwil jajaran Polrestabes Palembang bertekad, untuk menekan angka kejahatan agar masyarakat benar-benar merasa aman.

“Kita bertekad untuk terus menekan angka kejahatan di Sumsel maupun Palembang. Agar masyarakat benar-benar merasa aman dan nyaman ketika keluar rumah,” katanya.

Lanjut Kombes Pol Supriadi, bahwa kasus yang menjadi prioritas penanganan di antaranya 3C (curat, curas dan curanmor), narkoba serta kasus yang menjadi atensi lainnya.

“Kita berharap dengan upaya yang kita lakukan akan mampu menekan tindak kejahatan di Sumsel maupun Palembang, sehingga para pelaku kejahatan akan berpikir ulang melakukan aksinya,” tukasnya. (Rel)

Berita Terkait

AJI Palembang Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan Terhadap 2 Jurnalis di Palembang
Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus
Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap
Iwan Tuaji dan Alhefy Hadapi Dakwaan Suap, Kuasa Hukum Sebut Fitnah dan Murni Utang-Piutang
Sidang Perdana Iwan Tuaji dan Alhefy, Didakwa Terima Rp872,5 Juta dan Dijerat Tiga Pasal
Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel
Sidang Kasus iPhone Ilegal Kembali Tertunda, Terdakwa Absen dan JPU Belum Siap
Diduga Jadi Korban KDRT Berulang, IRT di Palembang Lapor Polisi

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

AJI Palembang Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan Terhadap 2 Jurnalis di Palembang

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Hadapi Dakwaan Suap, Kuasa Hukum Sebut Fitnah dan Murni Utang-Piutang

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:28 WIB

Sidang Perdana Iwan Tuaji dan Alhefy, Didakwa Terima Rp872,5 Juta dan Dijerat Tiga Pasal

Berita Terbaru

Mulyadi korban penganiayaan saat peliputan dirawat di RS Bhayangkara.

Kota Palembang

Dua Wartawan Diduga Dianiaya saat Liput Kericuhan di Polda Sumsel

Selasa, 13 Okt 2026 - 19:06 WIB