SUARAPUBLIK.ID, PALI – Polres PALI telah banyak mengamankan pelaku pemuja serbuk jahanam. Namun hal ini belum menjadi efek jera bagi pelaku yang lain. Kali ini terjadi lagi penangkapan terhadap terduga pelaku yang sedang menggunakan barang haram.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin.S.I.K.M.H, melalui Kasat Res Narkoba Polres PALI IPTU.Hamdani.S.H, menerangkan penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ A /17/III/2023/SPKT.SAT RES NARKOBA/POLRES PALI/POLDA SUMSEL,tanggal 06 Maret 2023.
Penangkapan terhadap terduga pelaku bertempat di Jalan Setapak samping SD Negeri 2 Talang Ubi Kel.Talang Ubi Barat Kec.Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan, hari Senin (06/03/2023) sekira pukul 13.00 WIB.
“Terduga pelaku adalah ED (39 tahun) pekerjaan Buruh Harian Lepas, alamat Jalan Arun Dalam RT: 05 RW: 02 Kelurahan Talang Ubi Barat Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI,” terang Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin diwakili Kasat Narkoba IPTU Hamdani.
Kasat Narkoba juga menjelaskan barang
bukti yang diamankan dari terduga tersangka, 1 (satu) paket plastik klip bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,47 gram, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia 105 warna hitam, 1 (satu) kotak rokok merk Tebu warna hijau. Demikian kata Kasat Narkoba IPTU Hamdani.S.H, kepada awak media Selasa (7/3/23).
Lebih lanjut Kasat Narkoba Polres PALI IPTU Hamdani.S.H, mengatakan, kronologis penangkapan brawal dari informasi masyarakat bahwa di Kelurahan Talang Ubi Barat ada seorang pengedar narkotika jenis sabu yang bernama Ef (39 tahun).
Selanjutnya Satuan Narkoba Polres PALI, melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan ternyata informasi itu benar.
Bahwa tersangka sedang berada di pinggir jalan setapak di dekat SD Negeri 2 Talang Ubi yang diduga sedang menunggu pembeli lalu agt satres narkoba, langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, mengetahui kedatangan anggota Satres Narkoba tersebut membuang satu kotak rokok merk tebu warna hijau, tidak jauh dari tersangka,
Kemudian menyuruh tersangka untuk mengambil kotak rokok yang dibuangnya tersebut. Setelah dibuka di dalam kotak rokok tersebut ditemukan 1 (satu) paket plastik klip bening kecil, yang diduga narkotika jenis sabu dan narkotika itu diakui kepemilikannya oleh tersangka.
“Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Satuan Narkoba Polres PALI untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat Narkoba IPTU Hamdani yang ramah tamah ini, kepada wartawan. (*)
Komentar