SUARAPUBLIK.ID, OKI – Polres Ogan Komering Ilir mengadakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, di Mapolres OKI.
Kegiatan ini disaksikan Kepala BNK Kabupaten OKI, perwakilan Pengadilan Negeri Kayuagung, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kayuagung, Kasat Narkoba Polres OKI, dan pihak Pengacara, Kamis (19/12023).
Kapolres OKI AKBP Dili Yanto, S.Ik, SH, M.H, melalui Waka Polres OKI Kompol Dwi Citra Akbar, ST, S.Ik, M.Ik, menjelaskan, kegiatan pemusnahan ini merupakan kegiatan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika berupa sabu, yang berhasil diamankan pihak Polres beberapa waktu lalu.
Dengan tersangka berinisial Y bin MR warga Desa Batu Ampar Baru Kecamatan SP Padang Kabupaten OKI pada Senin 9 Januari 2023, dengan berat barang bukti 4,300 Kg. “Berat kotor yang ditimbang oleh Sat Narkoba,” jelas Dwi.
Ini berbeda dengan hasil penimbangan tim Laborforensik karena ditimbang bersih tanpa pembungkus seberat 3.974,3 gram dan sebanyak 5 gram untuk pemeriksaan laboratorium, 5 gram untuk pembuktian di persidangan. Barang bukti yang dimusnahkan seberat 3.964,3 gram, dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur Bayklin atau Rinso. (*)
Komentar