Polisi Ungkap Kasus Penipuan Arisan Online, Satu Tersangka Ditangkap

- Redaksi

Senin, 16 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Kiki Nardance

Photo: Kiki Nardance

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kasus penipuan dan penggelapan yang dialami enam orang korban, yang sebelumnya melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, sudah ditindaklanjuti Unit Pidana Khusus (Pidsus) dengan menangkap pelakunya Novi, Sabtu (14/8/2021).

“Pertama kami mengucapkan terimakasih kepada Kapolrestabes Palembang, Kasat Reskrim, Kanit Pidsus, dan Tim Pidsus, yang sudah memproses laporan kami, atau menegakkan dan menjalankan laporan kami. Sehingga dalam kurun waktu 11 hari, perkara sudah jelas terang benderang dan ditindaklanjuti,” kata Kuasa Hukum korban, Desmon Simanjuntak, Senin (16/8/2021).

Desmon berharap, perkara ini ditegakkan menurut proses hukum yang berlaku seadil-adilnya, atau apabila masih ada bentuk etikad baik dari tersangka.

“Kami berharap bisa diberlakukan restorasi justice (JC), dengan diharapkan bantuan polisi kalau masih bisa dikembalikan kerugian dari enam korban kembalikan, dan jika tidak bisa dikembalikan tetap kita serahkan kepada penyidik sehingga proses hukum bisa di tegakkan dan ke enam korban merasakan keadilan itu,” harapnya.

Sementar itu, salah satu korban, Ezza (35) saat ditemui mengatakan dirinya mewakili enam korban yang sudah membuat laporan polisi. “Kami mengucapkan terima kasih kepada bapak Kapolrestabes Palembang, Kasat Reskrim, Kanit Pidsus, dan tim Pidsus yang memegang Perkara kami. Kami juga berharap proses hukum ditegakkan seadil adilnya, dan berharap restorasi justice perihal dikembalikannya kerugian materi kami. Apabila ada itikad baik dari tersangka dalam perkara ini. Apabila tidak, kami berharap hukum ditegakkan dengan seadil adilnya,” ujar Ezza.

Ezza menuturkan dirinya merupakan salah satu dari korban Arisan Online. “Kalau saya mengalami kerugian Rp74 juta, arisan itu awalnya berjalan lalu tiba tiba diberhentikan tersangka. Dan dalam arisan tersebut tersangka banyak menambahkan nama nama fiktif,” katanya.

Lanjutnya, dirinya sudah empat kali melakukan pembayaran dengan gate Rp100 juta. “Saya ikut sebanyak tiga, kenal dengan tersangka melalui medsos Instagram, dan tergiur ikut gabung arisan online karena dia memasang status di medsos dan mengiming imingkan akan mendapatkan keuntungan, ternyata malah buntung,” jelasnya.

Sebelumnya, korban penipuan dan penggelapan, enam orang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang guna melapor, Selasa (3/8/2021).

Salah satu korban Ezza (35) yang membuat laporan mengaku kejadian menimpanya, Sabtu (26/3/2021) di Cafe CO & CO di Jalan KH Ahmad Dahlan Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil. Dia melaporkan terlapor inisial NV ke Polrestabes Palembang didampingi Kuasa hukum Desmon Simanjuntak.

“Benar hari ini Selasa (3/8/2021) kita mendampingi klien kita untuk melaporkan terduga NV, dengan membuat 6 laporan (orang) berbeda. Karena kejadian korban dan waktunya berbeda beda, laporan dalam dugaan tindak pidana perkara 378 dan 372 KUHP atau penipuan dan penggelapan dengan kerugian sejumlah uang,” jelas Desmon ditemui usai mendampingi korban melapor di Polrestabes Palembang.

Masih kata Desmon, kasus yang kita laporkan ada dua motifnya. Jadi yang pertama diduga berbentuk arisan online. “Jadi klien kita sudah menyerahkan uang atau melaksanakan kewajiban nya tetapi haknya tidak didapat, sedangkan yang motif kedua berbentuk investasi. Adapun investasi ada yang berbentuk kos kosan, ada yang tidak disebutkan bentuknya,” terangnya.

Lanjutnya, namun pada intinya ke enam korban telah menyerahkan uang dan dijanjikan sesuatu sehingga menyerahkan uang tetapi sampai pada saat ini uang tersebut tidak dikembalikan. “Kalau untuk kerugian diderita perorang korban relatif, dengan total diperkirakan semua sekitar Rp400 juta sampai Rp500 juta. Untuk pelaku sendiri sudah dihubungi, ada yang ditanggapi ada yang tidak,” terang Desmon. (ANA)

Berita Terkait

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi
Motor Indah Dicuri Mantan Pacar, Aksinya Terekam CCTV
Tak Diberi Uang Beli Sabu, Anak Aniaya dan Ludahi Ibu Kandung
Pria 45 Tahun Diamankan Usai Petani Tewas di Lapak Sawit Aur Duri

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:16 WIB

CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:32 WIB

Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi

Berita Terbaru