SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) sepeda motor. Pelaku yang cukup meresahkan masyarakat di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Kalidoni itu, melancarkan aksinya pada Rabu, 5 Oktober 2022, sekitar pukul 15.17 WIB.
Tersangka ialah Hendra Juniarsyah (21), warga Jalan Ratu Sianum, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang dia diamankan tidak jauh dari rumahnya, pada Kamis, 13 Oktober 2022, sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat kejadian, korban Edi Suarli (54) mengendarai sepeda motor ingin mengambil buku di rumah temannya. Kemudian, korban dihadang di tengah jalan oleh dua orang pelaku, Hendra Juniarsyah, dan temannya HS yang masih Daftar Pencarian Orang (DPO).
Lalu korban yang sempat mempertahankan motornya didorong hingga terjatuh. Saat itulah, tersangka Hendra mengambil paksa motor korban. Sedangkan HS menunggu diatas motor mereka jenis RX King.
Akibat kejadian ini, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna coklat dengan nomor polisi BG 4421 ADS. Usai kejadian, korban melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, membenarkan sudah berhasil mengamankan pelaku Curas.
“Setelah mendapat laporan, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tidak jauh dari rumahnya. Namun tersangka ketika diamankan berusaha melarikan diri, sehingga diberi tindakan tegas terukur di betis kaki kanannya,” kata Tri.
Selain tersangka, polisi turut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, satu unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna coklat dengan nomor polisi BG 4421 ADS milik korban.
Kemudian satu bilah senjata tajam jenis Sangkur merk King Cobra gagang hitam sarung hitam, satu lembar STNK Sepeda Motor merk honda Beat warna coklat, satu buah kunci kontak sepeda motor, dan kunci letter T.
“Pengakuan tersangka kepada anggota, dia sudah pernah membegal dan melakukan pencurian motor. Atas ulahnya,ntersangka dikenakan pasal 365 ayat (1),(2), ke 4 KUHP dengan minimal di atas lima tahun penjara,” tegas Tri.
Sementara, tersangka Hendra mengakui perbuatannya. “Saya berdua dengan HS. Saat itu saya yang meminta korban berhenti dan merampas motornya. Saya mendorong korban hingga jatuh dan membawa kabur motornya. Sedangkan HS menunggu diatas motor yang kami bawa,” kata Hendra.
Tersangka Hendra mengaku motor hasil pencuriannya kemudian diambil oleh tersangka. “HS yang menjual motor korban dan saya hanya diberikan uang sebesar Rp2,5 juta,” tuturnya. (ANA)


















