Polisi Amankan 650 Gram Ganja Kering dari Dua Tersangka

- Redaksi

Senin, 25 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Mendapat informasi megenai adanya seorang laki-laki menawarkan narkoba jenis ganja di Jalan Sematang Borang, Perumahan Griya Harapan C, Lorong Mangga, Kecamatan Sako, anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang, melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Sehingga didapatkan dua pelaku yakni M Raihan Dava (20) warga Jalan Komplek BSD, Blok P, Kecamatan Sako dan Okto Billyansah (25) dengan barang bukti ganja seberat 650 gram.

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Mario Ivanry mengatakan, bahwa berkat infomasi dari masyarakat anggota Satres Narkoba berhasil mengamankan kedua pelaku sedang berada di kediaman nenek pelaku Dava di Jalan Sematang Borang, Perumahan Griya Harapan C, Lorong Mangga, Kecamatan Sako Palembang, Selasa (19/10) sekitar pukul 07.30 WIB.

“Saat anggota melakukan penangkapan di kediaman nenek pelaku Dava, anggota kita juga menemukan barag bukti 25 paket ganja yang disembunyikan di dalam rumah nenek pelaku Dava,” ujarnya disela-sela press release, Senin (25/10/2021).

Dia menjelaskan, bahwa para pelaku menjual paket kecil ganja dengan harga Rp35.000 hingga Rp40.000. “Untuk jaringan sendiri mereka ini merupakan jaringan dalam Kota, dan saat ini kita sedang melakukan pengembangan terkait pengungkapan kasus kita ini,” ungkapnya.

Atas ulahnya pelaku terancam pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimurau di maksud dalam pasal-pasal 114, 11dan seterusnya.

Dan juga terkena pasal 114 ayat (1) UU RI No. 15 Tahun 2009 Temtang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat lima) tahun dan paling lama 20  tahun penjara.

Kemudian pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. (ANA)

Berita Terkait

Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang
Tiga Remaja Diduga Curi Kabel PJU di Palembang, Diamankan Polisi
Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju
Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah
Tak Terima Kantornya Disatroni Maling, Eprilita Lapor Polisi
Diduga Bobol Rumah Warga, ZH Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 13:46 WIB

Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang

Jumat, 25 September 2026 - 11:56 WIB

Tiga Remaja Diduga Curi Kabel PJU di Palembang, Diamankan Polisi

Kamis, 24 September 2026 - 23:25 WIB

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama

Kamis, 24 September 2026 - 14:30 WIB

Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Kamis, 24 September 2026 - 14:26 WIB

Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju

Berita Terbaru

Gubernur Prov. Sumsel, Herman Deru

Kota Palembang

Siap-siap Akan Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel

Jumat, 25 Sep 2026 - 17:57 WIB