Polda Sumsel Sita 70 Karung Pakaian Bekas Impor Ilegal

- Redaksi

Jumat, 24 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Razia pakaian bekas impor (BJ/thifthing) ilegal dilakukan Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) di beberapa lokasi yang menjual pakaian bekas impor.

Razia tersebut dilakukan terkait larangan peredaran barang tersebut oleh Pemerintah. Hasilnya, Subdit Indagsi Polda Sumsel berhasil menyita sebanyak 70 Karung pakaian Impor ilegal.

Dirreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Kombes Pol Agung Marlinato, melalui Kasubdit I Tipid Indagsi, AKBP Hadi Syaefudin, membenarkan hal tersebut.

Kata Hadi, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 70 karung pakaian bekas impor ilegal yang didapat dari beberapa lokasi di Kota Palembang dan Banyuasin.

Lokasi tersebut di antaranya Pasar Perumnas Sako, Jalan Ki Merogan Kertapati, Kompleks TOP Amen Mulia Jakabaring dan di Jalan Tegal Binangub, Banyuasin.

“Untuk pemilik barang dan pemilik kios yang kedapatan memperjualbelikan barang bekas impor kita data,” katanya.

Masih kata Hadi, pihaknya juga memberikan imbauan kepada warga untuk tidak lagi menjalankan bisnis jual beli pakaian bekas impor tersebut dalam bentuk apapun.

“Kami mengimbau kepada penjual dan pemilik kios yang memperjualbelikan pakaian bekas import untuk segera menghentikan aktivitasnya,” tegasnya. (ANA)

Berita Terkait

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi
Motor Indah Dicuri Mantan Pacar, Aksinya Terekam CCTV
Tak Diberi Uang Beli Sabu, Anak Aniaya dan Ludahi Ibu Kandung
Pria 45 Tahun Diamankan Usai Petani Tewas di Lapak Sawit Aur Duri

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:16 WIB

CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:32 WIB

Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi

Berita Terbaru