SUARAPUBLIK, Palembang – Polda Sumsel mengimbau kepada pelajar khususnya siswa SMK agar tidak mudah terprovokasi untuk ikut dalam aksi anarkis saat pelaksanaan demo. Hal itu disampaikan saat kegiatan sosialisasi kepada seluruh kepala sekolah di Palembang.
Direktur Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Drs. Budi Sajidin M.Si, menyampaikan kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya sharing dalam hal menjelaskan UU Penyampaian Pendapat. Menurutnya, demo boleh dilakukan asal tidak sampai mengganggu ketertiban umum.
“Menyampaikan pendapat seperti demo itu dijamin Undang-Undang. Tapi bukan berarti anarkis,” katanya, Rabu (21/10).
Menurutnya, unjuk rasa dapat dibagi 3 kategori dan untuk unjuk rasa anarkis sudah menjadi perbuatan pidana. Dalam penanganan aksi unras banyak video viral pemukulan polisi terhadap peserta aksi unras. Namun rangkaian sebelumnya polisi dihina dan diludahi tidak divideokan.
“Jadi polisi tidak mungkin bertindak refresif apabila tidak ada sebab yang ditimbulkan sebelumnya, karena saat ini tindakan polisi diawasi oleh aturan disiplin dan kode etik,” katanya.
Kemudian, terkait Omnibus Law dibuat berdasarkan 79 aturan undang-undang yang tumpang tindih, sehingga perlu waktu puluhan tahun untuk memperbaiki. Maka dibuatlah sebuah aturan yang dinamakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Saat ini jumlah pengangguran di Indonesia sudah mencapai 7 juta dan dalam masa produktif. Sehingga menjadi kerawanan tersendiri apabila ini tidak di akomodir, nah di Undang-undang Omnibus Law akan meningkatkan investasi dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Dalam aksi yang selama ini dilakukan banyak penyusup diantarnya dari kelompok anarko yang menginginkan terjadinya kerusuhan dan dapat memanfaatkan menjarah setelah terjadinya kerusuhan,” katanya.
Terakhir dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat perlunya kolaborasi antara polisi dan institusi lain serta kalangan tokoh di masyarakat dan dalam acara ini merupakan bentuk kolaborasi yang baik serta perlu di pertahankan.
“Oleh karena itu kita mengajak peran serta guru maupun kepala sekolah agar dapat memberikan sosialisasi kepada siswa agar tidak mudah terprovokasi untuk ikut-ikutan demo,” katanya.
Kabid SMA Disdik Provinsi Sumsel, H Masherdata, mengatakan mengapresiasi langkah Polda Sumsel dalam hal memberika. pengarahan terkait aksi aksi demo yang melibatkan pelajar saat demo penolakan Omnibus Law.
“Kita prihatin akibat prilaku yang dilakukan oleh anak-anak sekolah yang mengikuti aksi demo, namun pada realitanya mereka tidak mengerti apa maksud dari Demo Omnibus Law itu sendiri,” katanya.
Selain itu, pihak Disdik sudah mengambil langkah-langkah dalam rangka menindaklanjuti terkait permasalahan tersebut. Yakni memberikan imbauan dan sosialiasi kepada para seluruh kepala sekolah.
“Kita juga akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku bagi anak-anak sekolah yang terlibat,” katanya.
Komentar