PN Palembang Lakukan Peninjauan Sengketa Lahan Univeritas Bina Darma

- Redaksi

Jumat, 17 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri (PN) Palembang menggelar Peninjauan Setempat (PS), di kampus Bina Darma Palembang yang belakangan tengah bersengketa dengan ahli waris.

Pengadilan Negeri (PN) Palembang menggelar Peninjauan Setempat (PS), di kampus Bina Darma Palembang yang belakangan tengah bersengketa dengan ahli waris.

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Palembang menggelar Peninjauan Setempat (PS), di kampus Bina Darma Palembang yang belakangan tengah bersengketa dengan ahli waris.

Pemeriksaan itu bahkan sudah berlangsung sejak Kamis (16/03/2023) dan berlanjut pada hari ini. Di sejumlah titik kampus Universitas Bina Darma Palembang yang berada di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Silaberanti, Seberang Ulu I, Palembang, Jumat (17/03/2023).

Pemeriksaan dipimpin Edi Plawi Syahputra SH MH selaku Ketua Majelis Hakim, dan Edi Cahyono, SH, MH selaku hakim anggota PN Palembang.

Pemeriksaan merupakan lanjutan persidangan gugatan melawan hukum. Dengan penggugat Yayasan Bina Darma Palembang dan tergugat I hingga VII. Pada hari ini kedua belah pihak langsung menyaksikan.

Namun yang menarik sepanjang persidangan, PS lahan bersengketa UBD Palembang ini mulai dari hari pertama yang berlangsung di Jl Pimpong depan PS Mall. Dan hari kedua di sejumlah kampus UBD Palembang tersebut, Yayasan menonaktifkan kegiatan perkuliahan dengan alasan ada perbaikan fasilitas sarana dan prasarana kampus.

Peniadaan kegiatan tersebut dibuat tertulis dalam surat ditandatangani langsung Rektor UNS, Dr Sunda Ariana, MM pada 13 maret 2023.

Pantauan hari ini, sidang PS dimulai dengan melakukan pemeriksaan aset bangunan dan tanah di Kampus Utama Universitas Bina Darma (UBD).

Lalu, berturut-turut meninjau Hotel Bina Darma, Kampus C UBD dan berakhir di Kampus B UBD.

Di sela-sela peninjauan tersebut, sempat terjadi perdebatan antara pihak penggugat yang dalam hal ini diwakili kuasa hukumnya dari kantor hukum AHN Lawyers, Attorneys dan Conselor at Law dengan pihak tergugat. (*)

Berita Terkait

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Bongkar Fee 20 Persen Proyek Smartboard: Rp13 Miliar Mengalir ke Abi, PT MSA Cuma Dapat Rp1 Miliar
Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Dituntut 8,5 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung

Berita Terbaru