PN Palembang Eksekusi Lahan, Kuasa Hukum Termohon Tempuh Jalur Hukum

- Redaksi

Kamis, 8 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri Palembang lakukan eksekusi lahan seluas 1073 m di kawasan Jalan Angkatan 45. (Photo: Achmad Fadli)

Pengadilan Negeri Palembang lakukan eksekusi lahan seluas 1073 m di kawasan Jalan Angkatan 45. (Photo: Achmad Fadli)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Palembang melaksanakan eksekusi lahan seluas 1073 meter di kawasan pinggir jalan Angkatan 45 Kota Palembang, pada Kamis (8/12/2022).

Dari pantauan di lapangan terlihat eksekusi lahan seluas 1073 tersebut dihadiri oleh pihak juru sita PN Palembang bersama pihak kepolisian dari Polrestabes Palembang, serta turut dihadiri termohon eksekusi Martina Umar dan pemohon eksekusi Gunawan keduanya masing masing didampingi tim kuasa hukum.

Saat dikonfirmasi kuasa hukum Martina Umar, Nurmalah, bersama timnya di kantornya, terkait eksekusi yang dilakukan pihak Pengadilan Negeri Palembang, ia mengatakan adapun menjadi penoloakan eksukusi tersebut, bahwa sertifikat pihak pemohon eksekusi No.2398 sudah dibatalkan dan dicabut dari peredaran.

“Bahwa diatas tanah yang akan dieksekusi sudah terbit SHM No. 03 Martina Umar (Klien/Termohon eksekusi) dan sampai sekarang sertifikat tersebut tidak pernah dibatalkan dan masih terdaftar di BPM Kota Palembang sesuai pendaftaran tanah Tanggal 2 Juni 2022,” ucapnya.

Nurmala menjelaskan, adanya gugatan pemohon eksekusi pihak Tamrin yang minta pengosongan/eksekusi ditolak oleh pengadilan sampai ke MA dan sudah inkra bahwa putusan PN Palembang yang dijadikan dasar untuk eksekusi adalah Non Exutable karena diatas tanah tersebut sudah terbit SHM No. 03 atas nama kliennya.

Sedangkan SHM No. 2398 atas nama Koko Tamrin sudah dibatalkan dan sudah dihapus haknya sesuai Pasal 52 jo pasal 55 dan penjelasan dari PP R.I No.24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah,bahkan  sesuai ketentuan Pasal 32 Ayat 2 No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Berbunyi “Sertifikat yang timbul selama lebih dari 5 tahun dengan adanya unsur itikat baik, maka tidak dapat diganggu gugat. Bahwa SHM No.03 atas nama klien kita sudah berumur 22 tahun dan tidak pernah dibatalkan dan disanggah oleh pemohon eksekusi atau siapa pun.

“Jelas kami akan melakukan langka hukum perdata maupun pidana kepada pihak pihak terkait dalam pelaksanaan eksekusi ini,” tegasnya.

Kemudian Nurmalah mengimbau kepada masyarakat agar lahan yang di eksekusi tersebut, jangan dibeli karena berproses hukum.

Sementara itu pihak pemohon Eksekusi Gunawan melalui tim kuasa hukumnya Prof DR Suhandi Cahaya SH MH mengatakan bahwa eksekusi yang dilakukan ini karena klien kami telah memenagkan gugatan.

“Eksekusi ini sudah lama tertunda selama 27 tahun dan hari ini sudah dilakukan,” tuturnya, saat dikonfirmasi di lapangan. (ANA)

Berita Terkait

Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri
Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi
Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan
Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 
Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi
Dituntut 5 Tahun Kasus Pengeroyokan, Kuasa Hukum Dito Prayoga: Tidak Sesuai Fakta Persidangan
Delapan Terdakwa BRI BSS/SAL Tak Ditahan, Pengamat Soroti Potensi Ketimpangan Penegakan Hukum
Hermison Hadir di Sidang Chromebook, SIRA-PST Pertanyakan Ketidakhadirannya di Perkara Air Lemutu

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi

Berita Terbaru

Pengurus dan anggota BKPRMI Sumsel foto bersama di Masjid Khairul Amal,Sabtu(03/09/2026).

Kota Palembang

Pengurus DPK BKPRMI Kalidoni Resmi Dilantik

Senin, 5 Okt 2026 - 06:18 WIB

Kota Palembang

Terbukti Abai terhadap Karhutla, Izin Usaha Terancam Dicabut

Minggu, 4 Okt 2026 - 18:53 WIB