PLN S2JB Gencar Lakukan Operasi Tunggakan

- Redaksi

Jumat, 29 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID,PALEMBANG – Menjelang akhir bulan April 2022 PLN S2JB gencar melakukan operasi tunggakan. Pelanggan yang terlambat membayar rekening listrik didatangi petugas PLN untuk ditagih untuk melakukan pembayaran. Apabila pelanggan tidak membayar maka dikenakan sanksi keterlambatan yaitu pemutusan sementara aliran listrik.

Operasi ini dilakukan karena hingga tanggal 29 April 2022 saldo tunggakan reklis PLN S2JB mencapai Rp 32 M. Jumlah yang sangat besar. Untuk menekan angka tunggakan tsb maka gencar dilakukan sosialisasi, penagihan dan pengenaan sanksi keterlambatan. Sebagaimana diketahui masa bayar listrik pelanggan adalah tanggal 2 – 20 setiap bulan. Lewat dari batas tersebut maka pelanggan dikenakan sanksi keterlambatan berupa denda dan pemutusan sementara. Rekening listrik yang terbit bulan ini adalah untuk pembayaran pemakaian listrik pelanggan pada bulan sebelumnya.

PLN sangat berharap pelanggan membayar rekening tepat waktu untuk menjaga kontinuitas layanan dan menghindari sanksi keterlambatan.

Bertempat di halaman kantor PLN ULP Rivai, GM S2JB didampingi oleh Senior Manager, dan Manajer UP3 Palembang tampak turun memimpin langsung dan berpartisipasi menuntaskan tunggakan pelanggan

General Manager Bambang Dwiyanto memimpin apel sebelum tim grebek tunggakan meluncur ke lapangan. “Salah satu cara selain sosialisasi, manfaatkan waktu yang ada untuk menagih, datangi mereka secara berkala agar selanjutnya masyarakat sadar akan kewajiban membayar listrik tepat waktu, terima kasih para srikandi meluangkan waktu ikut tunggakan,” ujarnya.

Di dua hari terakhir sebelum Idul Fitri 1443H, sebanyak 30 Tim gabungan terdiri dari Tim Wilayah, Tim Haleyora, pegawai UP3 Palembang dan ULP Rivai.(*)

Berita Terkait

Fiskal Tertekan, Pemkab Muba Bahas Rencana Pinjaman Daerah ke PT SMI dengan Kemendagri
Karhutla Muba Jadi Perhatian Bersama, Pangdam Minta Deteksi Dini dan Respons Cepat Hingga Tingkat Desa
Bocah Laki Laki Berumur 8 Tahun Ditemukan Meninggal di Kolam
Dituntut 5 Tahun Kasus Pengeroyokan, Kuasa Hukum Dito Prayoga: Tidak Sesuai Fakta Persidangan
Kontrak 1.727 PPPK Paruh Waktu Segera Habis, BKPSDM Pagar Alam Beri Deadline Keras ke OPD
Delapan Terdakwa BRI BSS/SAL Tak Ditahan, Pengamat Soroti Potensi Ketimpangan Penegakan Hukum
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Sungai Lilin Sasar Tempat Hiburan dan Kafe.
Era Baru NU Pagar Alam Dibawah Pimpinan Deni Priansyah, 3 Lembaga Strategis Dilantik Sebagai Mesin Perjuangan 

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Fiskal Tertekan, Pemkab Muba Bahas Rencana Pinjaman Daerah ke PT SMI dengan Kemendagri

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:33 WIB

Karhutla Muba Jadi Perhatian Bersama, Pangdam Minta Deteksi Dini dan Respons Cepat Hingga Tingkat Desa

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Dituntut 5 Tahun Kasus Pengeroyokan, Kuasa Hukum Dito Prayoga: Tidak Sesuai Fakta Persidangan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Kontrak 1.727 PPPK Paruh Waktu Segera Habis, BKPSDM Pagar Alam Beri Deadline Keras ke OPD

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:28 WIB

Delapan Terdakwa BRI BSS/SAL Tak Ditahan, Pengamat Soroti Potensi Ketimpangan Penegakan Hukum

Berita Terbaru