Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan

- Redaksi

Kamis, 8 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Tim kuasa hukum Terdakwa dito, Arif Rahman SH saat ditemui di PN Palembang, Kamis (8/10/2026)

Saat Tim kuasa hukum Terdakwa dito, Arif Rahman SH saat ditemui di PN Palembang, Kamis (8/10/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Tim penasihat hukum terdakwa Dito Prayoga bin Gunadi (Alm.) membantah seluruh tudingan yang dialamatkan kepada kliennya dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Panca Kurniawan.

 

Dalam sidang pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (8/10/2026), tim penasihat hukum yang terdiri dari Arif Rahman SH, Abdurrahman Ralibi SH dan A. Rizal SH meminta majelis hakim membebaskan Dito dari seluruh dakwaan.

 

Permintaan tersebut disampaikan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Dito dengan pidana penjara selama 5 tahun.

 

Salah satu penasihat hukum, Arif Rahman SH, menilai tuntutan tersebut tidak relevan jika dikaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

 

Menurutnya, adanya peristiwa yang mengakibatkan korban Panca Kurniawan mengalami luka tidak otomatis membuktikan Dito sebagai pelaku.

 

“Yang harus dibuktikan adalah perbuatan konkret terdakwa, keterlibatan, hubungan kausalitas, serta kesalahan secara individu. Kehadiran di lokasi, mengenal pihak yang terlibat, atau berada dalam satu kelompok bukanlah bukti perbuatan pidana,” demikian poin pembelaan tim hukum.

 

Tim penasihat hukum juga menyoroti barang bukti dalam perkara tersebut.

 

Dalam tuntutan JPU, disebutkan barang bukti nihil. Kondisi ini dinilai menjadi salah satu hal yang perlu dipertimbangkan majelis hakim dalam menilai keterlibatan Dito.

 

Kuasa hukum menyebut tidak ada botol atau wadah yang diduga digunakan untuk membawa cairan yang diajukan sebagai barang bukti di persidangan.

 

Tak hanya itu, rekaman CCTV yang menjadi bagian dari pembuktian disebut tidak mampu mengidentifikasi wajah pelaku secara meyakinkan.

 

“Dito tidak pernah mengakui membawa cairan maupun melakukan penyiraman atau penganiayaan terhadap korban,” tegas tim penasihat hukum dalam pledoinya.

 

Dalam pembelaannya, kuasa hukum membeberkan versi mereka mengenai awal kejadian.

 

Peristiwa disebut bermula ketika Rio Anggara mencari adiknya yang hilang ke Hotel Rian Cottage. Situasi kemudian berkembang menjadi keributan setelah terjadi kesalahpahaman.

 

Saat Rio disebut dikepung dan dikeroyok, Dito datang ke lokasi.

 

Namun, menurut kuasa hukum, kedatangan Dito bukan untuk menyerang Panca Kurniawan, melainkan untuk membantu dan mengeluarkan Rio dari situasi tersebut.

 

Kuasa hukum menegaskan Dito tidak membawa alat, tidak merencanakan pertemuan serta tidak memiliki dendam pribadi terhadap korban.

 

Keterangan saksi M. Zainudin juga menjadi sorotan. Menurut tim hukum, saksi tersebut justru melihat Dito dalam posisi menolong dan tidak melihat Dito membawa cairan.

 

 

Tim penasihat hukum juga mempersoalkan hubungan antara hasil visum dengan keterlibatan Dito.

 

Menurut mereka, visum memang dapat menerangkan adanya luka yang dialami korban, tetapi tidak secara langsung membuktikan siapa yang menyebabkan luka tersebut.

 

Karena itu, kuasa hukum menilai masih terdapat keraguan mengenai siapa sebenarnya yang membawa cairan dan melakukan penyiraman terhadap korban.

 

A. Rizal SH mengatakan pihaknya akan terus berupaya memberikan pembelaan terbaik bagi terdakwa.

 

“Kami akan berusaha membela terdakwa dan kita berdoa kepada Tuhan Yang Maha Adil,” ujarnya.

 

Atas seluruh argumentasi tersebut, tim penasihat hukum memohon majelis hakim menyatakan Dito Prayoga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

 

Kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan Dito dari seluruh dakwaan, memulihkan hak, harkat dan martabatnya serta memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan.

 

“Dito masih muda, belum pernah dihukum sebelumnya. Kesalahan yang belum terbukti tidak pantas merenggut masa depannya,” kata Arif Rahman.

 

Menurutnya, keadilan tidak hanya menyangkut korban, tetapi juga hak terdakwa untuk tidak dihukum apabila kesalahannya belum terbukti secara sah dan meyakinkan.

 

“Luka korban berhak dituntut, tetapi orang yang tidak terbukti melakukannya juga berhak diperlakukan adil,” tambahnya.

 

Setelah pembacaan pledoi tersebut, perkara selanjutnya akan memasuki tahap tanggapan JPU dan penasihat hukum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
SMKN 2 Palembang Raih Juara 2 Creativity Activity di Cari Aman Academy 2026 Tingkat Nasional
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
KTP Dipinjam Bos, Siti Malah Diteror Debt Collector Pinjol Rp3,5 Juta
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Abdul Karim Divonis 1 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:48 WIB

SMKN 2 Palembang Raih Juara 2 Creativity Activity di Cari Aman Academy 2026 Tingkat Nasional

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:20 WIB

KTP Dipinjam Bos, Siti Malah Diteror Debt Collector Pinjol Rp3,5 Juta

Berita Terbaru