Pinjam Uang Rp5 Juta, Sertifikat Tanah Digelapkan

- Redaksi

Selasa, 28 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Diduga surat kuasa hingga tanda tangannya dipalsukan, membuat Sairnudin (35) didampingi kuasa hukumnya Arya Elvandari dari kantor hukum Iskandar Halim Law Office, melaporkan teman kuliahnya, HH, ke SKPT Polrestabes Palembang.

Sairnudin menuturkan, diagunkannya sertifikat tanah yang berada di daerah Ogan Ilir kepada HH lantaran ingin menebus motor. “Saya meminjam uang Rp5 juta untuk menembus motor. Karena tidak ada yang mau meminjamkan uang, jadi saya meminjam kepada terlapor,” ujarnya, Selasa (28/6/2022).

Pada 6 November 2019 lalu ia meminjam uang Rp5 juta kepada temannya tersebut di kediamannya terlapor di Perumahan PNS OPI di Jalan Maluku Blok D12, Kecamatan Jakabaring Palembang.

“Saya hanya pinjam uang dan berjanji mengembalikan satu bulan dengan jaminan sertifikat tanah. Tapi malah saya mendapatkan kabar dari orangtua saya Sutikno (60) pada Januari lalu kalau tanah saya sudah dijual terlapor,” aku dia.

Kemudian ia juga mendapati kalau diduga surat kuasa hingga tandatangannya di palsukan. “Saya juga mendapati kalau ada surat kuasa palsu hingga tanda tangan dipalsukan dalam penjualan tanah saya yang ditandatangani pada 28 Novemver 2019. Bahkan tanah saya itu sudah beberapa kali berpindah kepemilikan,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Arya menjelaskan, sebelum kliennya melapor ke polisi sudah terlebih dahulu ingin menyelesaikan masalah secara kekeluargaan mengenai kasus ini, dengan terlapor yang sudah dikenal kliennya selama 14 tahun.

“Namun cara itu tidak direspon terlapor, sehingga klien kita melaporkan kejadian ke SPKT Polrestabes Palembang mengenai penipuan dan penggelapan,” tambahnya.

Selain itu juga kepemilikan tanah ini sudah beberapa kali berpindah tangan dari tangan HH hingga beberapa orang. “Kita harapkan kasus ini dapat selesai dengan kembalinya tanah milik kliennya yang dijual oleh terlapor HH ini,” tuturnya.

Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi membenarkan adanya laporan korban terkait dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan. “Laporan korban sudah di terima dan sekarang ini sedang di proses anggota Reskrim kita,” tutupnya. (Mg03/ANA)

Berita Terkait

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni
DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor
Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6
Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor
Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 
Jatanras Polda Sumsel Ringkus DPO Kasus Bongkar Rumah di Talang Jambe
Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tindak Puluhan Kasus 3C dan Premanisme
Tiga Pelaku Komplotan Curanmor Resahkan Warga Plaju Palembang Diringkus Unit Ranmor

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 11:48 WIB

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Rabu, 30 September 2026 - 11:46 WIB

DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor

Selasa, 29 September 2026 - 15:08 WIB

Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6

Selasa, 29 September 2026 - 15:01 WIB

Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor

Selasa, 29 September 2026 - 14:59 WIB

Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 

Berita Terbaru