Pilkades 3 Desa Disoal, Warga Desak Hitung Suara Ulang

SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Puluhan warga dari tiga Desa, Jaga Baya, Beringin Jaya dan Banuayu, Kecamatan Kikim Selatan, mendatangai Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat, Kamis (23/12/2021). Kedatangan massa untuk melakukan unjuk rasa terkait Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di tiga desa tersebut yang dilaksanakan pada 9 Desember 2021.

Massa mempertanyakan kepada Pemerintah daerah terkait surat suara coblos yang dianggap tidak sah, karena tembus mengenai calon lain dan diluar gambar calon oleh lipatan surat suara. Sedangkan di Kecamatan lain disahkan.

Agusman Antoni salah satu Calon Kades Beringin Jaya mengatakan, kedatangan perwakilan warga tiga desa ke Pemerintah ini menanyakan suara suara yang dinyatakan tidah sah karena lipatan surat suara coblos tembus.

Baca Juga :  Bejat, Cundra Garap Adik Ipar Hingga Hamil

“Yang kami tanyakan satu tanda gambar tercoblos sedangkan satu lagi hologram. Padahal di Desa lain diluar Kecamatan Kikim Selatan disahkan,” tanyanya.

Bahkan, dikatakan Agusman, jika memang tidak ada titik temu, maka dikhawatirkan akan terjadi kegaduhan di tengah masyarakat. “Kami minta untuk menghitung ulang surat suara yang dibatalkan tersebut,” ucapnya.

Di tempat sama, Marwansyah, salah calon Kades Banuayu menuturkan, dirinya juga telah melayangkan surat keberatan yang ditujukan kepada Pemerintah Kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan ke Bupati Lahat.

Baca Juga :  2024, Panen Kopi Diprediksi Meningkat

“Namun keberatan kami ini tidak digubris sama sekali,” ujarnya.

Kedatangan perwakilan warga dari tiga Desa diterima Asisten III Setda Pemkab Lahat, Raswan Ansori, dan Kabag Ops Polres Lahat. Kemudian dilanjutkan dengan mediasi di ruang Cahaya Pemkab Lahat.

“Mengenai desa lain yang mengesahkan surat suara seperti apa yang dituntut ketiga Desa, kami tidak bisa membuktikannya karena tidak ada laporannya yang masuk ke Pemkab Lahat,” ungkapnya.

Selain itu, Pemerintah juga menerima hasil penghitungan suara di Desa berdasarkan mekanisme, terkait jika memang saksi dari calon tidak sama sekali menandatangani silakan lapor instansi berwenang.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Curas di Gumay Talang

“Yang mengesahkan pemungutan suara BPD di desa tersebut, bagi kami ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. (ANA)

    Komentar