Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Pastikan Penyaluran Biosolar di Sumatera Selatan Berjalan Normal dan Terkendali

- Redaksi

Jumat, 7 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Biosolar di wilayah Sumatera Selatan, khususnya Kota Palembang, berjalan normal dan terkendali. Pengawasan dan pengaturan distribusi terus dilakukan untuk menjaga ketersediaan stok sesuai kuota serta ketentuan yang ditetapkan Pemerintah.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah untuk memastikan kelancaran pasokan di lapangan.

“Pertamina Patra Niaga memastikan ketersediaan stok Biosolar dalam kondisi aman. Untuk menjaga kelancaran pasokan, kami mempercepat pengiriman dari Integrated Terminal (IT) Palembang ke sejumlah SPBU, serta menginstruksikan SPBU untuk menambah jumlah operator agar pelayanan kepada konsumen pengguna Biosolar dapat berjalan lebih cepat dan optimal,” ujarnya.

Selain itu, Pertamina Patra Niaga juga terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait, tidak hanya dalam memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran, tetapi juga dalam pengaturan antrean di SPBU agar operasional dan pelayanan tetap berjalan lancar serta tertib.

Pertamina Patra Niaga juga meminta kepada seluruh lembaga penyalur SPBU untuk mengoptimalkan fungsi petugas pengatur antrean (marshall) di area SPBU, khususnya pada jam-jam padat, guna memastikan ketertiban dan menghindari penumpukan kendaraan yang dapat mengganggu arus lalu lintas di sekitar lokasi SPBU. Selain itu, Pertamina juga meminta agar setiap SPBU menyediakan petunjuk batas antrean serta informasi mengenai SPBU terdekat yang menyediakan BBM, sesuai kesepakatan rapat dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada hari Kamis, 6 November 2025, yang dilaksanakan di kantor Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Sumatera Selatan.

Pertamina menyampaikan kembali bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, Biosolar subsidi hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu, seperti kendaraan untuk usaha mikro, transportasi umum orang/barang non-industri, dan kendaraan layanan publik.

Sementara itu, truk-truk angkutan industri, pertambangan, serta perkebunan bukan penerima subsidi tidak diperbolehkan mengisi BBM jenis Biosolar di SPBU. Pertamina mendukung langkah kongkret pemerintah daerah untuk terus melakukan pengawasan terhadap kepatuhan terhadap aturan tersebut, agar penyaluran BBM subsidi tetap tepat sasaran.

Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk melakukan pembelian BBM secara bijak serta tidak menumpuk di satu SPBU. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan SPBU terdekat lainnya yang turut menyalurkan Biosolar. Saat ini terdapat 24 SPBU di Kota Palembang yang menyalurkan produk Biosolar.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel berkomitmen menjaga kelancaran penyaluran energi di seluruh wilayah operasional, serta mengajak masyarakat untuk membeli BBM sesuai peruntukan dan kebutuhan agar penyaluran subsidi dapat berjalan tepat sasaran.

Untuk informasi lebih lanjut terkait layanan dan produk Pertamina, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135.

Berita Terkait

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus
Pertamina Peduli, 10.000 Masker Dibagikan kepada Masyarakat Terdampak Kabut Asap di Palembang
Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Salurkan Bantuan Lewat Program Mengetuk Pintu Langit
Produksi Listrik PSEL Palembang Tembus 21,55 MW, Wamen LH: Sudah On Track
Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:13 WIB

Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Salurkan Bantuan Lewat Program Mengetuk Pintu Langit

Berita Terbaru