SUARAPUBLIK.ID, OKU TIMUR — Polsek Buay Madang Timur (BMT) Polres OKU Timur terus berkomitmen menjaga Wilayah Hukum (Wilkum) yang aman, nyaman dan kondusif.
Dengan menyampaikan himbauan pelarangan pemutaran music remix dalam setiap pelaksanaan giat keramaian. Giat tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Aipda Adi Suryadi, Ba Polsek BMT Brigadir Tedy Heryadi, Ba Opsnal Polsek BMT Brigadir Ahmad Yani Dinata.
Kapolsek BMT Iptu Swisspo melalui Aipda Adi Suryadi mengatakan, tuan rumah sudah diberikan Izin Keramaian dari Polsek BMT dengan pernyataan tuan rumah tidak akan memutar musik Remix, House dan DJ dalam pelaksanaan giat keramaian. Karena dapat memicu timbulnya gangguan Kamtibmas.
Menurutnya, pihaknya akan memberikan tindakan tegas, setiap pelanggaran berupa penyitaan orgen tunggal, dan penegakan hukum terhadap tuan rumah maupun pemilik orgen tunggal.
“Apabila Masih Memainkan musix remix kami dari pihak Polsek Buay Madang Timur Polres OKU Timur akan membubarkan acara tersebut,” tegasnya, pada Selasa (16/12/2025).
Menurutnya, Polsek BMT akan tetap memantau dan memberikan himbauan larangan pemutaran musik Remix, House dan DJ dalam pelaksanaan keramaian di Wilkum Polsek BMT.
Pada Selasa (16 Desember 2025) sekitar Pukul 08.30 WIB, Bhabinkamtibmas Polsek BMT mendatangi dan memberikan himbauan larangan pemutaran musik Remix/Elektro, House dan DJ kepada masyarakat yang sedang mengadakan Keramaian berupa Resepsi pernikahan di Desa Tanjung Sari, Kecamatan BMT, menggunakan Orgen Tunggal sebagai hiburan.

Leave a Reply