SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kantor Hukum Supendi SH MH resmi menjalin kerja sama dengan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Palembang. Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut berlangsung di kantor LPKA Kelas I Palembang, Kamis (20/11/2025).
Kerja sama ini bertujuan memperkuat layanan bantuan hukum bagi anak binaan, terutama dalam bentuk pendampingan hukum, konsultasi, serta edukasi mengenai hak-hak anak dalam proses peradilan.
Perjanjian tersebut tertuang dalam dokumen bernomor WP6.PAS.2.HK.01.05- dan 82.SKL-SPD.XI.2025, yang ditandatangani oleh Kepala LPKA Kelas I Palembang, Edwar Hadi, selaku Pihak Kesatu, dan Supendi SH MH, Ketua Kantor Hukum Supendi & Rekan, selaku Pihak Kedua.
Program Legal Clinic Collaboration (LCC) sendiri merupakan kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang dirancang sebagai wadah kolaboratif berbasis Triple-Helix, melibatkan pemerintah, akademisi, dan praktisi hukum. Melalui program ini, anak binaan mendapatkan akses pelayanan hukum yang lebih komprehensif mulai dari penyuluhan, konsultasi, pendampingan hukum (litigasi maupun nonlitigasi), hingga mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa.
Kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan hukum yang inklusif, profesional, dan berkelanjutan bagi seluruh anak binaan di lingkungan LPKA Palembang.
Dalam pelaksanaannya, LPKA Kelas I Palembang berperan sebagai fasilitator kegiatan, termasuk menyediakan sarana prasarana, menyusun jadwal, serta memastikan partisipasi anak binaan dalam seluruh pelayanan hukum.
Sementara itu, Kantor Hukum Supendi SH MH & Rekan bertanggung jawab menyediakan tenaga hukum, menyiapkan materi, melaksanakan program, serta menyampaikan laporan pelaksanaan kepada LPKA. Seluruh kegiatan wajib mengikuti standar keamanan dan tata tertib yang berlaku.
“Masa kerja sama berlangsung selama dua tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Biaya kegiatan ditanggung masing-masing pihak sesuai fungsi dan kewenangannya,” jelas Supendi.
Supendi juga menegaskan komitmen lembaganya untuk memberikan pendampingan hukum yang profesional dan humanis. “Anak yang berhadapan dengan hukum membutuhkan pendekatan khusus. Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan perlindungan maksimal bagi mereka,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dirinya pernah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Sistem Peradilan Pidana Anak pada tahun 2018, serta pernah menerima penghargaan dari Ketua Pengadilan Negeri Palembang saat itu, Dadi Rachmadi, atas prestasi penyelesaian diversi terbanyak di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” ucapnya.
Pihak LPKA Kelas I Palembang mengapresiasi kehadiran Kantor Hukum Supendi SH MH sebagai mitra strategis. Mereka berharap kolaborasi ini dapat meningkatkan kualitas pembinaan sekaligus memperluas akses bantuan hukum bagi seluruh anak binaan.
Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, LPKA Kelas I Palembang kembali menegaskan komitmennya menghadirkan lingkungan pembinaan yang edukatif, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan. (ANA)

Leave a Reply