Pergantian Kepala SMP Negeri 1 Pedamaran Tuai Polemik

SUARAPUBLIK.ID, OKI – Pergantian kepemimpinan di SMP Negeri 1 Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menuai polemik. Keputusan Bupati OKI yang mengganti Catur Pebiastuti dengan Lindawati SH MPd sebagai Kepala Sekolah melalui SK Bupati Nomor: 820/03.10/ΚΕΡ-ΒKD.III/2023 tertanggal 13 Oktober 2023, belum menemukan titik temu.

Catur Pebiastuti, kepala sekolah yang lama, menolak untuk meninggalkan posisinya. Bahkan ia meentang keputusan Bupati OKI. Penolakan Catur Pebiastuti memicu kekhawatiran terkait dampaknya pada pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Pedamaran.

Dana BOS merupakan program pemerintah untuk membantu sekolah dalam menjalankan program-programnya, seperti pengadaan buku, alat tulis, dan bahan habis pakai lainnya. Penandatanganan surat permintaan pencairan dana BOS biasanya dilakukan Kepala Sekolah.

Jika Catur Pebiastuti terus menduduki posisinya, meskipun secara de jure dia sudah tidak lagi menjabat, maka akan timbul ketidakjelasan dalam pengelolaan dana BOS. Ketidakjelasan ini dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan dana BOS.

Selain itu, sikap Catur Pebiastuti yang tidak mau meninggalkan posisinya dapat menimbulkan konflik di sekolah. Konflik ini dapat mengganggu proses belajar mengajar dan menurunkan semangat para guru dan siswa.

Terkait penolakan Catur Pebiastuti, berbagai pihak angkat bicara. Inspektorat Kabupaten OKI telah melakukan audit dan mengeluarkan Laporan Hasil Audit nomor 700/870/EP/ITKAB/2023 tanggal 22 Desember 2023. Laporan tersebut menemukan beberapa temuan yang tidak sesuai dengan aturan, termasuk terkait kinerja Catur Pebiastuti.

Dinas Pendidikan Kabupaten OKI juga telah mengeluarkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas nomor 420/190/GTK/DISDIK/2024 tanggal 16 April 2024, memerintahkan Lindawati SH MPd untuk melaksanakan tugas sebagai Kepala SMPN 1 Pedamaran.

Namun, Catur Pebiastuti tetap bersikeras untuk bertahan di posisinya. Bahkan dalam pemberitaan sebuah media online polemik pergantian dirinya seolah menyalahkan Pj Bupati OKI telah menabrak aturan karena melakukan pelantikan menjelang Pilkada.

Sikap Catur Pebiastuti ini menuai kritik dari berbagai pihak. Ketua Forum Pemerhati Pendidikan Sriwijaya (FPPS), Susanto, menilai bahwa sikap Catur Pebiastuti bertentangan dengan sumpah jabatannya sebagai PNS.

“PNS wajib patuh kepada atasannya dan atasannya. Catur Pebiastuti telah menolak untuk mematuhi keputusan atasannya, yaitu Bupati OKI. Hal ini jelas bertentangan dengan sumpah jabatannya sebagai PNS,” ujar Susanto.

Sementara itu, masyarakat sekitar SMP Negeri 1 Pedamaran juga merasa resah dengan situasi ini. Mereka khawatir bahwa polemik ini akan mengganggu proses belajar mengajar di sekolah.

“Kami ingin anak-anak kami bisa belajar dengan tenang. Kami harap masalah ini segera diselesaikan agar tidak mengganggu proses belajar mengajar,” ujar salah satu orangtua murid.

Polemik pergantian Kepala Sekolah SMPN 1 Pedamaran ini menjadi contoh bagaimana ego pribadi dan ketidakpatuhan terhadap aturan dapat menghambat proses edukasi. Diharapkan semua pihak dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi para siswa. (ANA)

    Komentar