Perangkat Daerah Diminta Percepat Proses Lelang

Musi Banyuasin38 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Penjabat (Pj) Bupati Musi Banyuasin (Muba), Apriyadi, menekankan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk percepatan penyerapan keuangan APBD, dan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) juga Dana Insentif Daerah (DID) Tahun 2022.

Hal itu diungkapkan Apriadi saat memimpin rapat percepatan penyaluran DAK fisik dan DID Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2022, di ruang rapat Serasan Sekate Sekretariat Daerah Kabupaten Muba, Kamis (2/6/2022).

Apriyadi meminta, perangkat daerah segera melakukan proses pelelangan, khususnya kegiatan yang sudah disepakati melalui dana APBD 2022.

“Terkait dengan kegiatan APBD tolong dilakukan percepatan, segera lakukan proses pelelangan. Yang penting saya minta kualitas program harus benar-benar diperhatikan,” ujarnya.

Baca Juga :  1 Pleton Bintara Jalani Latja di Polres Muba, Kapolres Sampaikan Pesan Ini

Untuk DAK, Apriadi menegaskan Organisasi Perangkat Daerah pemegang DAK harus proaktif, agar penyerapan maksimal.

“Kami minta kawan yang memegang DAK harus proaktif, tolong tuntaskan syarat-syarat penyaluran. Dana DAK ini harus dimaksimalkan jangan sampai semuanya tidak terserap,” tegasnya.

Sebelumnya, Plt Kepala Bappeda Muba Sunaryo, memaparkan realisasi fisik dan penyerapan keuangan sampai dengan Mei 2022 adalah 23,36 persen untuk fisik dan 19,16 persen penyerapan keuangan dari total belanja dan pembiayaan APBD 2022 sebesar Rp3.799.525.185.877, dengan total 2982 kegiatan.

“Kegiatan masih sangat banyak yang belum dilaksanakan. Mudah-mudahan dengan rapat koordinasi hari ini kita bergerak bersama mempercepat pelaksanaan program kegiatan,” tuturnya.

Baca Juga :  1 Pleton Bintara Jalani Latja di Polres Muba, Kapolres Sampaikan Pesan Ini

Dikatakannya, jumlah Pagu DAK Kabupaten Muba Tahun 2022 sebanyak Rp90.262.132.126 yang akan diterima 10 perangkat daerah yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas PU PR, Dinas PU Perkim, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pengendalian Kependudukan dan Keluarga Berencana, Dinas Perikanan, Dinas TPHP, dan Dinas Perkebunan.

Sementara Kegiatan DID berjumlah Rp11.203.104.000 di Disdikbud Muba, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi, Dinas Perkebunan, dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Muba.

“Batas waktu pemenuhan persyaratan penyaluran DAK fisik tanggal 21 Juli 2022, apabila kita tidak bisa melaksanakan sampai tanggal ini, maka DAK tidak disalurkan dan menjadi beban APBD, ini harus menjadi perhatian kita bersama. Untuk DID memang tidak ada batas waktu tapi kami berharap segera dilakukan sehingga dapat dinikmati masyarakat,” bebernya.

Baca Juga :  1 Pleton Bintara Jalani Latja di Polres Muba, Kapolres Sampaikan Pesan Ini

Inspektur Kabupaten Muba Aidil Fitri menegaskan, akan melakukan pendampingan kepada Organisasi Perangkat Daerah Muba terutama pelaksanaan APBD dan pengadaan barang dan jasa.

“Pelaksanaan APBD masih ada waktu walaupun terlambat, mari sama-sama kita ikuti prosedur pelelangan. Dan tolong buka diri kalau ada tim kami yang masuk,” pintanya, kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah. (ANA)

    Komentar