Peradi Kayuagung Dorong Terbentuknya Pengadilan Negeri di Ogan Ilir

Sumsel75 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kabar Gembira bagi masyarakat pencari keadilan dan Sarjana Hukum yang bercita-cita ingin menjadi seorang Advokat, khususnya di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir (OI).

Karena, saat ini telah terbentuk Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kayuagung yang membawahi 2 Kabupaten, OKI dan OI.

Pembentukan DPC Peradi Kayuagung diinisiasi Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Nurmala, dan Koordinator Wilayah Peradi Sumatera Selatan (Sumsel), Antoni Toha, serta Darmadi Djufri.

Pembentukan ini mendasarkan kepada Surat Tugas Nomor: 330/DPN-PERADI/ST/XII/2021, tertanggal 20 Desember 2021, ditandatangani Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan.

Mekanisme organisasi berupa Musyawarah Anggota tersebut dihadiri puluhan Advokat Peradi yang merupakan putra daerah dan atau berdomisili, dan atau memiliki Kantor Hukum dan atau Advokat yang sering beracara di wilayah Kabupaten OKI dan OI.

Baca Juga :  Pelabuhan Tanjung Carat Tarik Perhatian Perusahan Besar China Shanxi

Dalam Musyawarah Anggota tersebut, telah dipilih dan ditetapkan secara aklamasi Advokat Muhammad Zulkifli Yassin, sebagai Ketua DPC Peradi Kayuagung, sekaligus sebagai Formatur Tunggal yang diberikan kewenangan penuh untuk menyusun struktur personalia kepengurusan DPC Peradi Kayuagung periode 2021-2026.

Muhammad Zulkifli Yassin menyampaikan ucapan terimakasih atas kepercayaan anggota terhadap dirinya memimpin DPC Peradi Kayuagung.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh rekan sejawat yang telah mempercayakan kepada saya menjadi ketua. Tentunya ini adalah sebuah amanah yang tidak mudah. Terlebih lagi DPC Peradi Kayuagung ini baru saja dibentuk,” ungkapnya.

“Kita semua harus saling dukung agar roda organisasi DPC Peradi Kayuagung dapat berjalan secara maksimal guna memberikan pelayanan dan bantuan hukum kepada masyarakat dan para pencari keadilan,” tambah Zulkifli.

Baca Juga :  Antisipasi Puncak Omicron, Pol PP Tingkatkan Patroli Prokes

Sebagai bagian dari Penegak Hukum (Catur Wangsa), DPC Peradi Kayuagung akan membangun komunikasi dan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, baik dari Instansi Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan.

“Tentunya kita segera melakukan audiensi kepada lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Sehingga dapat terbangun sinergi di antara lembaga-lembaga tersebut. Karena sejatinya Advokat merupakan salah satu pilar penting dalam penegakan hukum di negeri ini,” terangnya.

Zulkifli akan berperan aktif mendorong terbentuknya Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama agar masyarakat, khususnya di Kabupaten OI, dapat memiliki kemudahan akses terhadap hukum.

“Kita harus ikut berperan aktif agar OI bisa segera memiliki Pengadilan sendiri. Seperti kita ketahui saat ini peristiwa hukum yang terjadi di OI terpaksa harus disidangkan di Pengadilan Negeri Kayuagung karena belum memiliki Pengadilan sendiri,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemerintah Tetapkan Satu Harga Minyak Goreng Rp14 Ribu per Liter

Dengan belum adanya Pengadilan, menyebabkan masyarakat pencari keadilan harus menempuh jarak yang cukup jauh bilamana ingin ke Pengadilan.

“Sebab itu kita akan mendorong dan mengusulkan kepada Bupati, DPRD Pengadilan Tinggi, bahkan ke Mahkamah Agung, agar OI dapat segera memiliki Pengadilan sendiri. Hal ini sesuai dan selaras dengan asas peradilan, yaitu cepat, sederhana dan biaya ringan,” jelasnya.

DPC Peradi Kayuagung segera membentuk Pusat Bantuan Hukum (PBH) di setiap Pengadilan guna memberikan Bantuan Hukum kepada masyarakat pencari keadilan. Selain itu, juga untuk selaras dengan amanat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Maka akan dilaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) sebagai sarana bagi masyarakat yang hendak bergabung dan menjadi Advokat. Tentunya telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ANA)

    Komentar