SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Staf Khusus (Staffsus) Bupati Muba bidang Pemberdayaan Disabilitas, Candra Wijaya, meminta kepada pihak terkait, khususnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), agar menidaklanjuti Gerakan Bersama Pelayanan Adminduk bagi Penyandang Disalibitas.
Penyandang disabilitas merupakan kelompok rentan yang harus diberikan hak dengan perlakuan khusus, sebagai warga negara Indonesia. Penyandang disablitas berhak mendapatkan hak pendataan. Hal telah diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 2016.
Hak Pendataan pada Pasal 22 Hak pendataan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak didata sebagai penduduk dengan disabilitas dalam kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, mendapatkan dokumen kependudukan, dan mendapatkan kartu Penyandang Disabilitas.
“Momentum gerakan Bersama Pelayanan Adminduk bagi Penyandang Disalibitas harus segera ditindaklanjuti, kami berharap kawan kawan penyandang disabilitas di Muba dipastikan semua memiliki dokumen terkait administrasi kependudukan. Dari itu kami minta agar disdukcapil segera melakukan koordinasi ke pihak-pihak terkait untuk memastikan pendataan penyandang disabilitas,” ungkap Chandra, Minggu (10/4/2022).
Candra menyebut, Kementerian dalam negeri (Kemendagri) melalui Ditjendukcapil Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran yang mana Surat edaran tersebut menjelaskan bahwa Layanan Adminduk bagi Penyandang Disabilitas dalam rangka pendataan, perekaman, dan penerbitan dokumen kependudukan (biodata, KTP-el, dan KIA).
Berkenaan dengan hal itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota yang bergerak di bidang penyandang disabilitas untuk melakukan kegiatan jemput bola pendataan, perekaman, dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penyandang disabilitas. Pendataan Perekaman dan Penerbitan Dokumen Kependudukan ini untuk Membangun Masyarakat Inklusif.
“Kita akan kawal gerakan Bersama Pelayanan Adminduk bagi Penyandang Disalibitas yang digagas pemerintah pusat. Untuk memberikan kesetaraan terhadap penyandang disabilitas tentu harus diawali dengan pendataan yang valid,” imbuhnya.
Sementara, Plt Disdukcapil Muba, Muhammad Salim, mengatakan pihaknya siap untuk bersinergi untuk melakukan pendataan kepada penyandang disabilitas yang ada di Kabupaten Muba. Pihaknya siap memfasilitasi semua urusan terkait administrasi kependudukan bagi penyandang disabilitas.
“Pada dasarnya dinas dukcapil Muba siap bersinergi, jadi jika memang bisa datanya dikumpulkan nanti kita akan lakukan pengecekan terlebih dahulu. Kalau memang belum perekaman Kita akan jemput bola,” kata Salim.
Lanjut dia, beberapa hari lalu, pihaknya sudah ada berkordinasi dengan salah satu yayasan panti asuhan yang siap memfasilitasi pendataan. Namun belum terlaksana.
“Kalau sekedar untuk data kita cek terlebih dahulu Kalau memang belum memiliki administrasi kependudukan seperti KTP atau KK dan lainya akan langsung kita buatkan,” ujarnya.
Disinggung terkait jumlah data penyandang disabilitas yang sudah terdata di dinas dukcapil Muba, Salim mengatakan, dari data yang ada update 10 April 2022, jumlah penduduk berkebutuhan khusus dengan keterbatasan fisik untuk laki-laki sebanyak 28 orang dan perempuan 15 orang.
Keterbatasan Tuna Netra, Laki – Laki 13 orang dan perempuan 9 orang, keterbatasan tuna rungu/wicara laki-laki 24 orang dan perempuan 12 orang. Keterbelakangan mental/ Jiwa laki -laki 20 orang dan perempuan 14 orang. Keterbatasan fisik laki-laki 8 orang dan perempuan 4 orang. Lainya laki -laki 31 orang dan perempuan 21 orang.
“Untuk keterangan apakah disabilitas atau tidak memang tidak ada di dalam keterangan jadi kami tidak mengetahui apakah dokumen kependudukanya disabilitas atau tidak yang mengatahui itu dinas sosial yang memiliki data,” imbuhnya. (ANA)
Komentar