Pensiunan PNS Pembacok Mantan Istri dan Anak Tiri Ditangkap

- Redaksi

Senin, 30 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Polisi berhasil mengamankan Junaidi alias Eddy (60), pelaku pembacok ibu dan anak yang terjadi di depan Sekolah Dasar (SD) Al Ridho, di Kecamatan Kalidoni Palembang, pada Rabu pagi (11/5/2022), sekitar 08.00 WIB.

Warga Perumahan Multiwahana, Kelurahan Lebong Gajah, Sematang Borang Palembang, diamankan Unit Satreskrim Polsekta Kalidoni pada Jumat (27/5/2022), di tempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Edi, melakukan penikaman terhadap ibu dan anak yang tak lain ialah mantan istri dan anak tirinya, Anita Rani (42) dan Riski Alfarizi (22). Edi sendiri merupakan seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kehutanan di Palembang.

Akibat perbuatannya, dua korban, Anita dan Rizky, warga Jalan Sabokingking, kelurahan Sei Buah, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, mengalami luka bacok di sekujur tubuh.

Kedua korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Pelabuhan Boombaru Palembang, untuk mendapatkan pertolongan medis. Bahkan, aksi Edi ini pun sempat membuat gempar seisi sekolah. Sebab, saat itu tengah berlangsung kegiatan belajar mengajar.

“Dalam melancarkan aksinya tersangka menggunakan pisau lipat,” ungkap Kapolsek Kalidoni Palembang, AKP Dwi Angga Cesario, Senin (30/5/2022).

Menurut pengakuan Edi, kata Dwi, dia melakukan aksinya tersebut karena tersinggung terhadap cara korban yang merupakan mantan istrinya telah menemui anak mereka tanpa izin terlebih dahulu.

“Saat pelaku bertemu korban, sempat cekcok mulut, sebelum akhirnya lalu melakukan penganiayaan. Anak korban yang mencoba untuk menyelamatkan, justru ikut menjadi korban,” jelasnya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan ialah, satu bilah pisau lipat yang digunakan tersangka menganiaya korban. Atas ulahnya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (ANA)

Berita Terkait

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni
DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor
Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6
Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor
Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 
Jatanras Polda Sumsel Ringkus DPO Kasus Bongkar Rumah di Talang Jambe
Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tindak Puluhan Kasus 3C dan Premanisme
Tiga Pelaku Komplotan Curanmor Resahkan Warga Plaju Palembang Diringkus Unit Ranmor

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 11:48 WIB

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Rabu, 30 September 2026 - 11:46 WIB

DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor

Selasa, 29 September 2026 - 15:08 WIB

Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6

Selasa, 29 September 2026 - 15:01 WIB

Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor

Selasa, 29 September 2026 - 14:59 WIB

Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 

Berita Terbaru