Pengusaha yang Ditipu Oknum Jaksa Hingga Ratusan Miliar Penuhi Panggilan Polda

- Redaksi

Sabtu, 1 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bersama tim kuaaa hukumnya Supendi, Teguh seorang pengusaha yang ditipu oknum Jaksa senior di Jambi penuhi panggilan penyidik Polda Sumatra Selatan (Sumsel).

Bersama tim kuaaa hukumnya Supendi, Teguh seorang pengusaha yang ditipu oknum Jaksa senior di Jambi penuhi panggilan penyidik Polda Sumatra Selatan (Sumsel).

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Bersama tim kuaaa hukumnya Supendi, Teguh seorang pengusaha yang ditipu oknum Jaksa senior di Jambi penuhi panggilan dari penyidik Polda Sumatra Selatan (Sumsel).

Supendi mengatakan bahwa hari pihaknya juga melampirkan bukti keterlibatan oknum jaksa.

“Jaksa itu bernama Wilyanto, Pejabat dari Kejaksaan Tinggi Jambi, Menjabat Kasi Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Tinggi Jambi, Wilyanto ini bisa dikatakan pelaku utama, Ini sudah pemeriksaan kesekian kali, Kami harapkan cepat dalam menentukan sikap,” kata Teguh, Jumat (31/03).

Adapun atas kejadian penipuan proyek fiktif Pembangunan Jaringan Irigrasi Lematang Kota Pagaralam, Sumatra Selatan berjalan sejak 30 Juni 2021. Sehingga korban pun mengalami kerugian senilai uang Rp 3,1 milyar rupiah.

Saat Ditemui, Teguh mengungkapkan awalnya oknum jaksa itu membujuk dan merayu dengan iming-iming keuntungan yang besar. Dengan bujukan tersebut ia pun mengikuti permintaan jaksa tersebut.

“Dimana kami beberapa kali melakukan pertemuan dengan oknum jaksa tersebut, Untuk meyakinkan kalau proyek ini benar-benar ada. Sehingga saya percaya karena dilatarbelakangi oleh oknum jaksa, Semua bukti transfer sudah kami lampirkan,” ungkapnya.

Teguh juga menyatakan, Sejak pelaporan ini berangsur-sudah ada itikad baik dari oknum jaksa tersebut dengan mengembalikan uang. Kendati belum mencukupi dari uang total keseluruhan.

“Ya ada, Wilyanto mengembalikan sebesar 700 jutaan ke saya, Namun itu masih kurang jauh dari total 3,1 milyar rupiah,”jelasnya.

Adapun proyek yang diberitakan sebelumnya, Proyek tersebut Proyek yang ditawarkan adalah paket pengerjaan APBN dari Dirjen Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VII dengan nama proyek pembangunan jaringan D. 1 Lematang Kota Pagaralam Phase II Paket 2, Dengan total nilai Rp 117 milyar lebih. Bahkan yang lebih meyakinkan lagi kalau proyek ini mengatasnamakan KSP (Staf Khusus Presiden).

Teguh mengecek sendiri Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di Muara Enim, Sumsel, Didapati proyek itu memang ada namun tidak dimenangkan oleh perusahaan miliknya.

“Saya juga minta sejak pemeriksaan awal dari penyidik untuk membuka aliran dana, Soalnya dari situlah dasar untuk menentukan para tersangka yang terlibat dari kasus saya ini, Dan juga kemana saja aliran dana itu masuk ke rekening siapa saja termasuk yang kita laporkan,” bebernya.

Sampai saat ini pihak penyidik belum ada menyampaikan keterbukaan ke korban ini dari sejak Ia melaporkan kasusnya ke Mabes Polri pada tanggal 31 Desember 2021 dan dilimpahkan pada Polda Sumsel pada tanggal 18 Maret 2022 dengan No STTLP /173/V/2021/ SPKT Polda Sumsel.

“Harapan saya untuk dibuka jadi bisa tau kemana aliran dana itu, Untuk peneransferan dana itu ada 3 kali kepada 3 no rekening yang berbeda,” harapnya.

Teguh juga menambahkan kalau masalah uang tersebut sudah bukan jadi permasalahannya lagi.

“Yang jadi masalah sekarang ini, LPSE itu sebuah lembaga negara yang ada di Pemerintah Kabupaten Muara Enim itu dipermainkan oleh mereka, Saya percaya, Saya menyerahkan uang, Ini tidak diproses, Kalau masalah kerugian saya, Biasalah sudah umum, Nah ini negara yang dipermainkan,” tambahnya.

Pada kesempatan BAP tambahan ini juga korban menyampaikan untuk minta rasa keadilannya untuk menetapkan Wilyanto sebagai tersangka.

“Saya minta Wilyanto secepatnya ditetapkan sebagai tersangka,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Bongkar Fee 20 Persen Proyek Smartboard: Rp13 Miliar Mengalir ke Abi, PT MSA Cuma Dapat Rp1 Miliar
Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Dituntut 8,5 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung

Berita Terbaru