Pengiriman 4,3 Kg Sabu dari Palembang ke OKI Digagalkan

SUARAPUBLIK.ID, OKI – Polres Ogan Komering Ilir ( OKI ) yang dipimpin AKBP Dili Yanto, S.Ik, SH, MH kinerjanya di awal tahun ini sangat membanggakan. Tim Viper Narkoba Polres OKI berhasil mengungkap kasus 4,3 kg sabu dibungkus plastik warna hijau bertuliskan Guayinwang.

Dalam press release Kapolres OKI AKBP Diliyanto SIK SH MH, di dampingi Kasatnarkoba, AKP Najamuddin dan Kanit 2 Satresnarkoba mengatakan, kurir sabu ini bernama Yopi bin M Rozi (34), warga Desa Batu Ampar Baru Kecamatan SP Padang Kabupaten OKI. Ia merupakan montir.

Lanjut Kapolres, pelaku mengatakan barang tersebut milik Cik Mat. Ia diminta untuk mengambil barang tersebut dari seseorang di Jl Raya Desa Terusan Menang Kecamatan SP Padang pada Senin (9/1/2023) pukul 19.15 WIB dengan upah Rp 800 ribu. “Ia hanya disuruh Cik Mat bawa ke rumahnya di Desa Batu Ampar,” kata Diliyanto.

”Sebelum penangkapan ini pihaknya sudah mendapat informasi bakal ada pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Palembang menuju OKI. Lalu dari hasil penyelidikan Satresnarkoba pengiriman narkoba dari Palembang ke OKI diundur seminggu setelah tahun baru. Awalnya akan dikirim saat menjelang tahun baru,” terangnya, Rabu (11/1/2023).

Pelaku yang menggunakan sepeda motor Revo Hitam tanpa nopol, dihentikan anggota untuk dilakukan pemeriksaan. Dan ternyata di dalam tas ransel ditemukan barang haram tersebut.

Pihaknya langsung mengamankan pelaku beserta sabu 4,3 kg, tas ransel warna hitam, sepeda motor Revo, Handphone Real Me warna biru dan celana pendek warna cream.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (*)

    Komentar