Penggiat Anti Korupsi Sumsel Minta Kejari Segera Tetapkan Tersangka Kasus PMI

- Redaksi

Selasa, 25 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terlihat Spanduk dibentangkan saat hendak mengelar aksi di Kejari Palembang. (Photo: Hermansyah)

Terlihat Spanduk dibentangkan saat hendak mengelar aksi di Kejari Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Gabungan pengiat Anti Korupsi Sumsel yaitu, SIRA, Garda Prabowo DKD Sumsel, PST dan LPKN menggelar aksi damai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Selasa (25/3/2025).

Aksi damai disampaikan guna memberikan dukungan kepada pihak Kejari Palembang dan jajarannya, sehingga dalam menangani perkara dugaan korupsi PMI Kota Palembang secepatnya ada penetapan tersangka dan naik ke tahap persidangan.

Direktur Eksekutif SIRA Sandi Iqbal SH mengatakan, dalam rangka mengawal perkara dugaan Korupsi pengelolaan dana hibah biaya pengganti pengelolaan darah di Palang Merah indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020 s.d 2023 yang sudah masuk dalam tahap Penyidikan oleh Tim Pidsus Kejari Palembang.

“Kami Mendukung Kejari Palembang untuk segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap FA dan DS terkait dugaan korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah di PMI Kota Palembang tahun 2020-2023,” tegas sandi saat melakukan orasi di depan gedung kejari palembang, Selasa (25/3/2025).

Lanjut Sandi, karena berdasarkan pernyataan dari Kajari Palembang di sejumlah awak media beberapa waktu yang lalu bahwa Tim Pidsus Kejari Palembang telah mengantongi modus dan penghitungan kasar nilai kerugian Negara dalam kasus korupsi PMI Kota Palembang ini.

“Sebagai bentuk dukungan dari kami para penggiat anti korupsi kepada Kajari Palembang bersama Tim Pidsusnya agar tidak takut terhadap intervensi apapun sehingga dalam menangani kasus ini dapat bekerja secara profesional dan tidak pandang bulu dan secepatnya ada penetapan tersangka,“ tegasnya lagi.

Sementara itu, Koordinator Aksi Rahmat Hidayat SE juga mengatakan Mengingat bahwa sejumlah saksi-saksi juga telah diperiksa dalam kasus tersebut, termasuk hari ini merupakan jadwal pemanggilan ulang kedua terhadap “FA” selaku Ketua PMI Kota Palembang tahun anggaran 2019-2024, dan suaminya “DS” yang menjabat sebagai Kabag Administrasi dan Umum pada Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.

“Selain itu juga kami meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Palembang untuk tidak hanya focus terhadap kasus PMI saja, tetapi juga tuntaskan perkara dugaan korupsi pada PT. SAI, Dinas PMD Sumsel yang sudah lama naik tahap Penyidikan. Mendukung Kejari Palembang untuk tidak pandang bulu terhadap dalam menangani perkara dugaan Korupsi PMI Palembang, PT. SAI dan DInas PMD Sumsel,” terangnya. (ANA)

Berita Terkait

Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan
Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 
Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi
Dituntut 5 Tahun Kasus Pengeroyokan, Kuasa Hukum Dito Prayoga: Tidak Sesuai Fakta Persidangan
Delapan Terdakwa BRI BSS/SAL Tak Ditahan, Pengamat Soroti Potensi Ketimpangan Penegakan Hukum
Hermison Hadir di Sidang Chromebook, SIRA-PST Pertanyakan Ketidakhadirannya di Perkara Air Lemutu
Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pencurian Alkan Dibekuk Polisi
Motor Baru Dibelinya Cast Raib Dicuri, Pelaku Terekam CCTV 

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Dituntut 5 Tahun Kasus Pengeroyokan, Kuasa Hukum Dito Prayoga: Tidak Sesuai Fakta Persidangan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:28 WIB

Delapan Terdakwa BRI BSS/SAL Tak Ditahan, Pengamat Soroti Potensi Ketimpangan Penegakan Hukum

Berita Terbaru