Pengendara Xenia yang Diamuk Massa, Dinyatakan Positif Narkoba

- Redaksi

Senin, 14 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Saat dilakukan pemeriksaan terkait pengemudi bersama dua penumpang lainnya yang ada di dalam mobil Xenia yang diamuk massa,karena aksinya di wilayah perbatasan Kelurahan 9-13 Ilir, atau tepatnya Ali Gathmir, Lorong Sawah, Kecamatan Ilir Timur I Palembang, dinyatakan positif narkoba.

Hal itu disampaikan langsung Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib usai membuat perjanjian kepada warga sekitar, mengenai anak-anak yang suka tauran di daerah tersebut.

Ngajib mengatakan bahwa, ketiga pemuda tersebut dilakukan pemeriksaan narkoba dengan cara tes urin dan saat hasil keluar ketiga pemuda tersebut positif Narkoba.

“Hasil pemeriksaan untuk ketiga pemuda yang berada di dalam mobil tersebut positif narkoba semua,” sebut dia.

Namun Ngajib mengaku bahwa, tidak ada barang bukti yang ditemukan saat pemeriksaan di dalam mobil tersebut. “Namun kita tidak menemukan barang bukti narkoba dari ketiga orang tersebut,” jelasnya.

Ngajib mengatakan, bahwa, selain mengamankan ketiga orang yang yang berada didalam mobil Xenia. Polisi juga mengamankan 6 orang yang terlibat dalam aksi tawuran yang merupakan awal mula sebelum aksi pengerusakan mobil Xenia itu terjadi.

“Ya, telah diamankan total 9 orang yang terlibat langsung aksi tawuran tersebut,” katanya. (Etr)

Berita Terkait

KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan
Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal
Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang
Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan
Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni
DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor
Angkut 10 Ribu Liter Solar Cong, Dua Terdakwa Divonis 1,5 Tahun
Riduan Disebut Hanya Pembuat Aplikasi SANTAN, Kuasa Hukum: Keterlibatan Lain Tidak Ada

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 16:59 WIB

KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan

Rabu, 30 September 2026 - 16:52 WIB

Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal

Rabu, 30 September 2026 - 14:05 WIB

Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang

Rabu, 30 September 2026 - 12:58 WIB

Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan

Rabu, 30 September 2026 - 11:48 WIB

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Berita Terbaru