SUARAPUBLIK.ID, PRABUMULIH – Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih harus bisa mencari solusi pengelolaan tempat pembuangan sampah (TPA) di Kelurahan Sungai Medang.
Sebab, ada permasalahan di TPA Sungai Medang tersebut, di antaranya yakni kurangannya SDM yang mengerti mengenai pengelolaan, baik secara teknis maupun non teknis.
“Permasalahannya sekarang tidak adanya anggaran untuk penanganan dan pengelolaan TPA, baik di dalam zona aktif maupun zona non aktif, termasui di sarana prasarana TPA lainnya,” ungkap Plt Kadin Perumahan dan Permukiman (Perkim), Mhyduti Firmansyah, melalui Kasi Yudha Erlangga, Rabu (8/3/2023).
Dijelaskannya, penanganan dan pengelolaan TPA perlu adanya peningkatan disiplin para pegawainya, terutama pegawai yang sudah lama dan mereka harus di refresh ulang atau harus diganti dan ditukar posisi ke posisi lainnya agar tidak jenuh di dalam bekerja.
Terus peningkatan kualitas dan kuantitas SDM di TPA, baik teknis maupun non teknis, seperti operator alat berat dan pengawas di lapangan.
“SDM harus mengikuti Bimtek pengelolaan TPA, seperti teknis operator alat berat dan Bimtek pengawas operator dan pengawas TPA,” jelasnya.
Menurutnya, yang paling penting Pemkot Prabumulih harus menyiapkan anggaran pengelolaan dan operasional di TPA. Apalagi ingin menerapkan TPA dengan sistem sanitary landfill diperlukan biaya yang besar.
Apalagi sistem sanitary landfill adalah sistem penutupan dengan tanah yang harus dilakukan minimal tiga hari setelah dilakukan kegiatan pembuangan sampah di zona aktif.
Sedangkan sistem control landfill adalah sistem Penutupan tanah yang minimal melakukan Penutupan tanah selama tujuh hari setelah dilakukan pembuangan sampah di zona aktif.
Diterangkan Yudha, anggaran untuk satu truk tanah sebesar RP250.000 dan ini minimal dalam satu kali penutupan memerlukan 100 truk tanah. Jadi jika dikalikan anggarannya yakni Rp250.000 × 100 truk sampah berkisar RP25 juta untuk biaya penutupan zona aktif untuk satu kali penutupan.
Apabila dalam satu bulan dilakukan 4 kali penutupan atau dengan sistem control landfill, artinya anggaran yang digunaka Rp25 juta × 4 sebesar Rp100 juta untuk biaya penutupan dalam satu bulan.
“Nah Rp100 juta dikalikan 12 bulan, dalam satu tahun dengan sistem controlandfill ini memerlukan biaya setidaknya berkisar Rp1,2 miliar,” terangnya.
Hitungan di atas baru hitungan untuk biaya Penutupan tanah dengan menggunakan metode controll landfill. Belum ditambah dengan biaya operasional alat berat dan truk pengangkut sampah maupun alat operasional timbangan di TPA dan lainnya.
Sedangkan biaya lainnya yang perlu dianggarkan untuk Penanganan dan operasional TPA, yakni untuk kantor UPTD, anggaran maintenance service dan suku cadang untuk operasional alat berat di TPA dan truk pengangkut tanah.
Diperkirakan per bulannya adalah Rp50 juta dikalikan satu tahun anggaran. Jadi total anggaran yang dibutuhkan untuk maintenance dan kerusakan alat operasional TPA sebesar Rp600 juta.
Sedangkan anggaran untuk operasional dan BBM alat berat dan truk pengangkut sampah diperkirakan per Minggunya hanya Rp50 juta dikalikan empat minggu dalam satu bulan sebesar Rp200 juta dan dikalikan lagi 12 bulan.
Dalam satu tahun berarti total untuk anggaran untuk anggaran bahan bakar dan alat berat serta truk pengangkut sampah lainnya adalah sekitar paling tidak Rp2,5 miliar dalam satu tahun.
“Artinya apabila tidak didukung anggaran tersebut, maka hanya menjadi mimpi untuk menjalankan sistem control land fill atau sanitary landfill yang dicanangkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah bisa berhasil,” kritiknya.
Terus anggaran untuk pengelolaan kolam-kolam lindi perlu dilakukan penanganan, khusus seperti uji baku mutu dan perbaikan infrastruktur kolam lindi serta sistem-sistem filterisasi yang terdapat di dalamnya diperkirakan untuk anggaran perawatan.
kolam lindi dan perbaikan kolam lindi diperlukan anggaran sekitar lebih dari 200 juta Rupiah per tahunnya. beber nya
Dan yang perlu disoroti oleh Pemkot Prabumulih mengenai kesejahteraan operator dan pegawai-pegawai di TPA operator di TPA minimal mendapatkan upah yang layak minimal setara dengan upah minimum regional (UMR) .pintanya
Ia menambahkan perlu di tempatkan seorang pengawas operator TPA yang bersertifikat atau sudah menjalani Bimtek khusus pengawasan operasional TPA atau pengawas zona aktif dalam mengawasi kegiatan operasional alat berat di zona aktif di dalam pengelolaan TPA diTPA Kelurahan Sungai Medang
Nah apabila dilakukan dengan serius pengelolaan TPA akan berdampak positif bagi penambahan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Prabumulih melalui retribusi masuk TPA dan retribusi sampah TPA, dengan mengoptimalkan timbangan di TPA
Terus menerapkan aturan-aturan yang sudah ada mengenai pengelolaan sampah di TPA yang sudah di atur Pasal 6 menyebutkan tentang pengelolaan TPA dan retribusi masuk TPA setiap kendaraan yang masuk TPA harus membayar retribusi contohnya motor sampah membayar retribusi masuk sekitar Rp5.000 dan untuk mobil pick up sebesar Rp 15.000.
Sedangkan untuk mobil truk perusahaan dan swasta lainnya di timbang sebesar Rp 25.000 per tonasenya apabila hal ini benar-benar dilakukan maka TPA bukan hanya saja tempat pembuangan sampah dan pengelolaan sampah namun juga sebagai tempat menghasilkan retribusi PAD bagi Pemkot Prabumulih . pungkasnya (ana).
Komentar