Pengedar Sabu 83,69 Gram dan 50 Butir Pil Ekstasi di Hukum 7 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 9 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Hakim, Paul Marpaung. (Photo: Achmad Fadli)

Majelis Hakim, Paul Marpaung. (Photo: Achmad Fadli)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat mengedarkan sabu dan pil ekstasi, terdakwa Herinyanto dijatuhi hukuman selama tujuh tahun oleh majelis hakim saat sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (9/2/2023). Sidang tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai Paul Marpaung SH MH.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tindak tanpa hak atau melawan menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

”Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mengadili dan menjatukan hukuman terhadap terdakwa Heryanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” sebut hakim, saat bacakan putusan.

Diketahui, vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) Susanti SH, yang mana sebelumnya terdakwa Heryanto dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun Denda Rp1 miliar Subsider 6 bulan.

Diketahui dalam dakwaan JPU Kejaadian bermula Saat Tim anggota Dit Narkoba Polda Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa adanya kurir narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Selanjutnaya tim langasung melakukan penagkapan terhadap terdakwa Heryanto dengan cara (undercover buy).

Dengan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 83,69 gram dengan harga 40 juta, Dan 1 plastik bening berisi 50  butir tablet warna hijau muda logo GC masing-masing dengan tebal 0,389 cm dengan berat netto keseluruhan 18,80 gram dengan harga Rp9,5 juta.

Berikut barang bukti Dan terdakwa langsung diamankan kepolda sumsel guna diproses lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Bongkar Fee 20 Persen Proyek Smartboard: Rp13 Miliar Mengalir ke Abi, PT MSA Cuma Dapat Rp1 Miliar
Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Dituntut 8,5 Tahun
Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi
Motor Indah Dicuri Mantan Pacar, Aksinya Terekam CCTV
Tak Diberi Uang Beli Sabu, Anak Aniaya dan Ludahi Ibu Kandung
Hendak Transaksi 95 Gram Sabu, Pasutri di Palembang Digulung Polisi, Kini Divonis 10 Tahun
Pria 45 Tahun Diamankan Usai Petani Tewas di Lapak Sawit Aur Duri
Sidang Smartboard-Chromebook: Ahli KPK Ungkap Suap Bisa Lewat WhatsApp dan Kode Rahasia

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:45 WIB

Bongkar Fee 20 Persen Proyek Smartboard: Rp13 Miliar Mengalir ke Abi, PT MSA Cuma Dapat Rp1 Miliar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:41 WIB

Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Dituntut 8,5 Tahun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:32 WIB

Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Motor Indah Dicuri Mantan Pacar, Aksinya Terekam CCTV

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Tak Diberi Uang Beli Sabu, Anak Aniaya dan Ludahi Ibu Kandung

Berita Terbaru

Enam Perusahaan Diawasi, Pemkab OKI Verifikasi Area Terbakar

Ogan Komering Ilir

Enam Perusahaan Diawasi, Pemkab OKI Verifikasi Area Terbakar

Kamis, 8 Okt 2026 - 10:37 WIB

Foto, Bupati OKI Munchendi, saat meninjau lokasi karhutla di Desa Pulau Beruang, Kecamatan Tulung Selapan,

Ogan Komering Ilir

OKI Optimalkan Peran MPA untuk Cegah Karhutla di Wilayah Raw

Kamis, 8 Okt 2026 - 10:35 WIB